Ramadhan 2024

Bagaimana Hukum Zakat Fitrah ke Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya

Bagaimana hukum zakat fitrah ke orang tua sendiri? Ini penjelasannya. Hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-13 Ramadhan 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
freepik.com
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Bagaimana hukum zakat fitrah ke orang tua sendiri? Ini penjelasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Bagaimana hukum zakat fitrah ke orang tua sendiri? Ini penjelasannya.

Tidak terasa hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-13 bulan Ramadhan 2024.

Itu artinya, kewajiban untuk membayar zakat fitrah sudah dapat dilakukan.

Baca juga: Bolehkah Tidak Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan Bagi Orang yang Tidak Mampu?

Seperti diketahui, membayar zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.

Sebenarnya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.

Zakat biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.

Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.

Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.

Salah satunya adalah firman Allah swt yang artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).

Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.

Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:

"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."

Lalu, bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri? 

Terkait pertanyaan ini, dikutip dari akun Instagram @bimasislam, sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.

Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60. 

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved