Berita Balikpapan Terkini

Nilai Zakat Fitrah dan Fidiah Tahun 2024 di Kota Balikpapan Ditetapkan, Berikut Nominalnya

Nilai zakat fitrah dan fidiah tahun 2024 di Kota Balikpapan ditetapkan, berikut nominalnya.

Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Zainul Marsyafi
Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rasyid Bustomi mengatakan, nilai zakat fitrah dan fidiah pada tahun ini memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan menetapkan nilai zakat fitrah dan fidiah untuk tahun 2024.

Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Nomor 46 Tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2024.

Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rasyid Bustomi mengungkapkan, nilai zakat fitrah dan fidiah pada tahun ini memiliki perbedaan yang signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Baca juga: Persiapan Hadapi Lonjakan Arus Mudik Lebaran, KSOP Balikpapan Gelar Apel Persiapan Posko 

Menurutnya, zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 48.000 per jiwa atau setara dengan tiga kilogram beras konsumsi harian per jiwa.

Sementara fidiah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa per hari atau setara dengan satu mud makanan pokok ditambah lauk pauk per hari.

"Tahun ini nilai zakat ditetapkan berdasarkan harga beras rata-rata yakni Rp 48.000/jiwa. Jadi tidak ada harga terendah atau tertinggi," jelasnya, Selasa (26/3/2024).

Bustomi menjelaskan bahwa nilai zakat tahun ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras, sehingga tidak ada harga terendah atau tertinggi yang dipertimbangkan.

Terjadi kenaikan nilai zakat fitrah dari tahun sebelumnya yang berkisar antara Rp 39.000 hingga Rp 45.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras terendah dan tertinggi.

Baca juga: Kadar Zakat Fitrah Fidyah di Balikpapan 2024, Abdul Rasyid Beber Berbeda Signifikan dari Sebelumnya

Penetapan nilai zakat fitrah dan fidiah merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi antara Kantor Kemenag Balikpapan, Baznas, Dinas Perdagangan (Disdag), Majelis Ulama Indonesia, serta perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Balikpapan.

"Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Kantor Baznas Balikpapan atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat," ungkap.

Saat ini kata dia, telah ada lebih dari 400 UPZ di Balikpapan yang menerima pengumpulan zakat.

Masyarakat diharapkan dapat membayar zakat sebelum tiba 1 Syawal agar dapat disalurkan kepada Mustahik tepat waktu. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved