Ramadhan 2024
Kadar Zakat Fitrah Fidyah di Balikpapan 2024, Abdul Rasyid Beber Berbeda Signifikan dari Sebelumnya
Inilah kadar zakat Fitrah dan Fidyah di Balikpapan untuk tahun 2024, Abdul Rasyid Bustomi beber berbeda signifikan dari tahun sebelumnya.
Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Inilah kadar zakat Fitrah dan Fidyah di Balikpapan untuk tahun 2024, Abdul Rasyid Bustomi beber berbeda signifikan dari tahun sebelumnya.
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah di Kota Balikpapan tidak dilakukan secara sepihak tetapi dari hasil kesepakatan dan pertimbangan dari pihak-pihak terkait.
Kali ini Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan telah menetapkan nilai zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 2024 berdasarkan Keputusan Nomor 46 tahun 2024 yang dikeluarkan pada tanggal 4 Maret 2024.
Ketua Baznas Kota Balikpapan, Abdul Rasyid Bustomi mengungkapkan bahwa nilai zakat fitrah dan fidyah telah diputuskan untuk tahun ini dengan perbedaan signifikan dari tahun sebelumnya.
Baca juga: 10 Dalil Tentang Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Menurutnya, Zakat fitrah ditetapkan sebesar Rp 48.000 per jiwa atau setara dengan tiga kilogram beras konsumsi harian per jiwa.

Sementara fidyah ditetapkan sebesar Rp 45.000 per jiwa per hari atau setara dengan satu mud makanan pokok ditambah lauk pauk per hari.
"Tahun ini nilai zakat ditetapkan berdasarkan harga beras rata-rata yakni Rp 48.000/jiwa. Jadi tidak ada harga terendah atau tertinggi," jelasnya, Selasa (26/3/2024).
Bustomi menjelaskan bahwa nilai zakat tahun ini ditentukan berdasarkan harga rata-rata beras, sehingga tidak ada harga terendah atau tertinggi yang dipertimbangkan.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya
Terjadi kenaikan nilai zakat fitrah dari tahun sebelumnya yang berkisar antara Rp 39.000 hingga Rp 45.000 per jiwa, sesuai dengan harga beras terendah dan tertinggi.
Hasil Kesepakatan dari Rapat
Penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah merupakan hasil kesepakatan dari rapat koordinasi antara Kantor Kemenag Balikpapan, Baznas, Dinas Perdagangan (Disdag), Majelis Ulama Indonesia, serta perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam di Kota Balikpapan.
"Pembayaran zakat dapat dilakukan melalui Kantor Baznas Balikpapan atau Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) di masjid-masjid terdekat," ungkapnya.
Baca juga: Berapa Bayar Zakat Fitrah 2024 per Jiwa? Ini Ketetapan 10 Daerah di Kalimantan Timur
Saat ini kata dia, telah ada lebih dari 400 UPZ di Balikpapan yang menerima pengumpulan zakat.
Masyarakat diharapkan dapat membayar zakat sebelum tiba 1 syawal agar dapat disalurkan kepada Mustahik tepat waktu.
(TribunKaltim.co/Zainul M)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.