Berita Nasional Terkini
Anies Baswedan Tampil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Berkali-kali Sebut Intervensi Kekuasaan
Capres nomor 01, Anies Baswedan tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Capres nomor 01, Anies Baswedan tampil di sidang perdana sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusimenggelar sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, Rabu (27/3/2024).
Salah satu sidang yang akan digelar adalah gugatan yang diajukan Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam pernyataannya, Anies Baswedan mempertanyakan, apakah Pilres 2024 berjalan bebas, jujur dan adil?
Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: Susul Anies Baswedan, Terjawab Alasan Ganjar Tegas Tolak Gabung Kubu Prabowo-Gibran, Tidak Fair
"Apakah Pilpres 2024 kemarin telah dijalankan secara bebas, jujur, dan adil? Izinkan kami menyampaikan jawabnya, tidak, yang terjadi adalah sebaliknya," kata Anies.
Anies berpandangan, proses pemilu justru dicoreng oleh beragam penyimpangan yang terpampang nyata di hadapan publik.
"Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaran pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang tidak seharusnya terjadi," kata dia.
Mantan gubernur DKI Jakarta itu menyebutkan, beberapa penyimpangan yang terlihat, antara lain penggunaan institusi negara untuk memenangkan salah satu kandidat dalam Pilpres 2024.
Baca juga: Soal Isu Ditawari Jadi Menteri Kabinet Prabowo, Anies Baswedan: Tanyakan Beberapa Bulan Lagi
Selain itu, ia juga menyebut ada aparat di daerah yang mengalami tekanan dan diberikan imbalan agar mengubah arah pilihan politiknya.
"Serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara, bantuan sosial yang sejatinya diperuntukan untuk kesejahteraan rakyat malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," kata Anies.
Anies juga menilai intervensi kekuasaan itu turut merambah ke MK ketika Mahkamah mengubah ketentuan terkait syarat pencalonan presiden dan wakil presiden yang berujung pada sanksi etik kepada eks Ketua MK Anwar Usman.
"Ketika pemimpin Mahkamah Konstitusi yang seharusnya berperan sebagai jenderal benteng pertahanan terakhir menegakkan prinsip-prinsip demokrasi terancam oleh intervensi, maka pondasi negara kita, pondasi demokrasi kita, berada dalam bahaya yang nyata," ujar dia.
Baca juga: Isu Dapat Tawaran Jadi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Jawaban Anies Baswedan
Anies menyatakan, tim hukumnya akan menyampaikan seluruh argumen dan bukti-bukti atas penyimpangan dan pelanggaran tersebut dalam proses sidang sengketa hasil Pilpres 2024.
MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu hari ini.
Sidang akan dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Lalu, sidang akan dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB untuk agenda pemeriksaan pendahuluan perkara yang diajukan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Tak Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Beda dengan Surya Paloh
Dalam sidang hari ini, majelis hakim akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.
Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Baca juga: Anies Baswedan Bantah Maju Pilkada DKI, Ini Deretan Nama Ramaikan Bursa Pilgub Jakarta 2024
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.
Dikutip dari berkas gugatan THN Anies-Muhaimin, setidaknya ada sembilan petitum atau permohonan yang diminta oleh Anies-Muhaimin ke para Hakim Konstitusi.
Pertama, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bongkar Masalah Penyusunan RUU DKJ, Sorot Dewan Aglomerasi di Bawah Wapres
Kedua, MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
Ketiga, menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Keempat, MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
Kelima, MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
Baca juga: Akhirnya Anies Baswedan Bongkar Masalah Penyusunan RUU DKJ, Sorot Dewan Aglomerasi di Bawah Wapres
Keenam, meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
Ketujuh, meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
Kedelapan, agar MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
Kesembilan, MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.
Baca juga: Terjawab Alasan Anies Baswedan Tak Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Beda dengan Surya Paloh
Diketahui, berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024, pasangan Prabowo-Gibran yang memborong 96.214.691 suara atau sekitar 58,58 persen dari seluruh suara sah nasional sehingga dinyatakan menang satu putaran.
Perolehan suara Prabowo-Gibran unggul jauh dibandingkan Anies-Muhaimin yang mengantongi 40.971.906 suara atau sekitar 24,95 persen dari seluruh suara sah nasional Sedangkan, Ganjar-Mahfud hanya sanggup mengoleksi 27.040.878 suara atau sekitar 16,47 persen dari seluruh suara sah nasional.
Sidang sengketa Pilpres 2024 akan digelar MK selama 14 hari kerja atau hingga Senin (22/4/2024). (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Di Sidang MK, Anies: Apakah Pilpres Berjalan Bebas, Jujur, dan Adil? Jawabannya Tidak"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.