Ramadhan 2024

Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah? Ini Cara Menghitungnya

Salah satu amalan wajib umat Islam di bulan Ramadhan 2024 yaitu membayar zakat fitrah.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Pinterest
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Berapa kilo beras untuk bayar zakat fitrah? Ini cara menghitungnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Salah satu amalan wajib umat Islam di bulan Ramadhan 2024 yaitu membayar zakat fitrah.

Seperti diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim di seluruh dunia.

Zakat fitrah hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan 2024 ini.

Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri.

Baca juga: Orang yang Wajib Membayar Zakat Fitrah Dinamakan? Simak Penjelasan Lengkap Terkait Zakat Fitrah

Memasuki hari ke-16 bulan Ramadhan 2024, ini berarti kewajiban membayar zakat fitrah sudah bisa dilaksanakan.

Lalu, berapa kilo beras untuk bayar zakat fitrah

Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.

Berapa Kilo Beras untuk Bayar Zakat Fitrah?

Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.

Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.

Namun, nominal rupiah ini berbeda di setiap daerah, yang mana disesuaikan dengan harga makanan pokok daerah masing-masing.

Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa. 

Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu. 

Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya

Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu, dengan rincian sebagai berikut:

Rp 48.000 x 5 orang = Rp 240.000

Sedangkan, jika dalam satu rumah terdapat tiga anggota keluarga, maka perhitungannya Rp 48.000 x 3 orang = Rp 144.000

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved