Pilpres 2024

3 Nepotisme Jokowi Diungkap Kubu Ganjar-Mahfud di Sidang MK, TPN: Dilakukan secara Terang-terangan

3 dugaan nepotisme Presiden Jokowi diungkap kubu Ganjar-Mahfud di sidang MK, TPN: Dilakukan secara terang-terangan.

Warta Kota/Rafsanjani Simanjorang
Ganjar Pranowo, Mahfud MD hadir bersama dengan kuasa hukumnya dalam sidang perdana sengketa pemilu presiden dan wakil presiden di gedung Mahkamah Konstitusi. 3 dugaan nepotisme Presiden Jokowi diungkap kubu Ganjar-Mahfud di sidang MK, TPN: Dilakukan secara terang-terangan. 

TRIBUNKALTIM.CO - 3 dugaan nepotisme Presiden Jokowi diungkap kubu Ganjar-Mahfud di sidang MK, TPN: Dilakukan secara terang-terangan.

Sidang perdana gugatan paslon nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah berlangsung kemarin, Rabu (27/3/2024).

Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres itu akan berlangsung hingga 22 April 2024.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan adanya praktik nepotisme dalam proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Baca juga: Mahfud MD Seret Nama Yusril Ihza Mahendra, Pakai Pernyataan Mahkamah Kalkulator Saat Sidang MK

Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan

Baca juga: Anies di Sidang Gugatan Pilpres 2024: Jangan Sampai Pemilu yang Penuh Penyimpangan Jadi Budaya Baru

Nepotisme itu, menurut TPN Ganjar-Mahfud, dilakukan oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara terbuka demi memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.

Selain itu, TPN Ganjar-Mahfud juga menyinggung peran mantan Ketua Hakim Konstitusi, Anwar Usman dalam dugaan kecurangan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Todung mengatakan, Anwar Usman sebagai paman Gibran Rakabuming Raka atau ipar Jokowi, memiliki peran dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang memuluskan Gibran lolos syarat usia sebagai calon wakil presiden.

Sejumlah hal itu mengemuka dalam sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dengan pemohon capres dan cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

"Pemohon perlu menyampaikan alat bukti guna dapat menunjukkan adanya nepotisme yang terjadi dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024, dan kemudian Termohon harus menerangkan dan membuktikan bahwa nepotisme tersebut tidak pernah terjadi," demikian permohonan TPN Ganjar-Mahfud seperti dari materi gugatan.

"Nepotisme yang dilakukan oleh Termohon adalah bagian dari rangkaian nepotisme yang dipelopori dan dilakukan oleh Presiden Joko Widodo, semata-mata untuk membangun dinasti politik di Indonesia," ujar TPN.

Ganjar-Mahfud. Kubu Ganjar-Mahfud beberkan soal nepotisme Jokowi dan singgung paman Gibran di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK)
Ganjar-Mahfud. Kubu Ganjar-Mahfud beberkan soal nepotisme Jokowi dan singgung paman Gibran di sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) (Kompas.com - Ardito Ramadhan D)

Menurut anggota tim hukum TPN Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail, nepotisme yang dilakukan oleh Jokowi dapat diklasifikasikan menjadi tiga skema, yaitu:

a. Nepotisme yang dilakukan guna memastikan Gibran Rakabuming Raka memiliki dasar untuk maju sebagai kontestan dalam Pilpres 2024

"Yang dimulai dari dimajukan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wali kota Surakarta. Lalu keikutsertaan Anwar Usman (ipar Jokowi sekaligus paman Gibran) dalam perkara Nomor 90/2023 sampai dengan digunakannya termohon (KPU) untuk menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang mana keduanya akhirnya dinyatakan melanggar etika," ujar Annisa.

b. Nepotisme yang dilakukan guna menyiapkan jaringan yang diperlukan untuk mengatur jalannya Pilpres 2024.

"Yang dimulai dengan dimajukannya orang-orang dekat Presiden Joko Widodo untuk memegang jabatan penting sehubungan dengan pelaksanaan Pilpres 2024 khususnya ratusan penjabat kepala daerah," kata Annisa.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved