Pilpres 2024
Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Diprediksi akan Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Komposisi Hakim
Prediksi gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana: Komposisi Hakim MK dan bukti-bukti.
TRIBUNKALTIM.CO -- Prediksi gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud bakal dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK), Denny Indrayana: Komposisi Hakim MK dan bukti-bukti.
Sidang perdana gugatan paslon nomor urut 1 dan 3, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah berlangsung kemarin, Rabu (27/3/2024).
Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres itu akan berlangsung hingga 22 April 2024.
Hakim MK akan memutuskan pada 22 April 2024 apakah gugatan kedua paslon itu akan dikabulkan atau tidak.
Pakar Hukum Tata Negara Prof Denny Indrayana memprediksi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 atau sengketa Pilpres yang diajukan oleh kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan
Baca juga: Anies di Sidang Gugatan Pilpres 2024: Jangan Sampai Pemilu yang Penuh Penyimpangan Jadi Budaya Baru
Baca juga: Live Streaming Sidang MK Gugatan Hasil Pilpres 2024, Anies Datang Pagi Ini, Ganjar Hadir Siang Nanti
Prediksi itu diungkapkan Denny melalui unggahan narasi di akun media sosial X pribadinya yakni @dennyindrayana, Rabu (27/3/2024).
Menurut Denny prediksinya itu, setelah melihat dan mencermati sejumlah faktor termasuk komposisi Hakim Konstitusi yang menangani gugatan sengketa Pilpres ini.
WartaKotalive.com sudah meminta izin ke Denny untuk mengutip pernyataannya di akun X pribadinya tersebut.
"Prediksi saya, ada potensi permohonan Paslon 01 dan 03 dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi," kata Denny.
"Prediksi itu dilandaskan bukan hanya pada argumentasi di dalam posita Permohonan dan alat-alat bukti yang diajukan oleh Tim Hukum Paslon 01 dan 03, tetapi lebih jauh setelah mencermati komposisi Majelis Hakim MK yang menyidangkan sengketa Pilpres 2024," kata Denny.
Menurut Denny tanpa adanya Hakim Konstitusi Anwar Usman yang merupakan paman Gibran atau ipar Jokowi, sebagai salah satu hakim yang menangani kasus ini, maka potensi dikabulkannya gugatan kubu Anies dan Gibran semakin besar.
"Dengan majelis yang hanya 8 (delapan) orang, tanpa Hakim Konstitusi Anwar Usman, maka dibutuhkan minimal 4 (empat) hakim saja, dengan Ketua MK Suhartoyo berada di posisi mengabulkan, untuk putusan diskualifikasi Paslon 02, menjadi mungkin terjadi," kata Denny.

Untuk itu Denny mengajak kita melihat apakah prediksinya itu benar atau tidak.
"Apakah prediksi itu menjadi kenyataan? Kita lihat saat putusan dibacakan beberapa hari ke depan," katanya.
Sebagaimana amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman dipastikan tidak akan ikut dalam persidangan PHPU Presiden.
Baca juga: Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya
Sedangkan, Hakim Konstitusi Arsul Sani yang merupakan mantan politisi PPP, dipastikan ikut menangani sidang sengketa hasil pilpres, selama tidak ada keberatan yang diajukan oleh para pihak yang bersidang.
Sidang PHPU atau sengketa Pilpres ini ditangani oleh delapan hakim konstitusi.
Yaitu Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana sengketa Pemilu pada Rabu (27/3/2024) hari ini.
Terdapat dua agenda sidang sengketa Pilpres 2024 atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Yakni sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim pasangan calon (paslon) nomor urut 1 presiden-wakil presiden (wapres) Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Lalu sidang pemeriksaan pendahuluan untuk tim paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Kedua kubu itu menginginkan cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari Pemilu 2024.
Dalam sidang perdana, capres dan cawapres 01 Anies dan Cak Imin hadir.
Begitu juga capres dan cawapres 03, Ganjar-Mahfud.

Bukan Sekadar Menang Kalah Pilpres
Dalam sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi, Anies Baswedan mengklaim semua partai pengusung dirinya dan Muhaimin Iskandar mendukung proses pengajuan permohonan ke MK.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini menyebut koalisi partai juga mengawal secara langsung proses yang ada di MK.
"Mengapa kami memilih ke MK, karena kami ingin agar konstitusi terjaga pelaksanaannya. Itulah sebabnya kami datang ke majelis yang mulia ini," kata Anies, Rabu (27/3/2024).
Anies menjelaskan MK adalah mahkamah tertinggi yang menjaga praktik konstitusi.
Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi
Di MK, pihaknya berharap keadilan dari penyimpangan pemilu yang diklaim pihaknya sebagian besar terjadi pra pencoblosan.
"Justru bukan hari pencoblosan dan sesudahnya. Walaupun ada, tapi porsi yang terbesar adalah pra pencoblosan dan kami melaporkan ke sini mengharapkan keadilan dari majelis hakim," katanya.
Hal tersebut menurutnya bukan semata kepentingan paslon nomor 1, nomor 2 nomor 3, melainkan untuk mengembalikan rel perjalanan konstitusi bangsa.
Anies mewanti-wanti, Pilpres yang disebutkan pihaknya penuh dengan penyimpangan ini kemudian menjadi kebiasaan baru, budaya baru, hingga akhirnya jadi karakter bangsa.
"Itulah sebabnyak kami ke MK, karena ini bukan persoalan teknis semata. Tapi ini soal mengembalikan marwah pelaksanaan konstitusi dan menjaga agar selalu berada di relanya yang tepat," ucapnya.
Pihaknya percaya kepemimpinan di MK dan hakimnya berani mengambil keputusan.
Ganjar: Kita Menolak Dibawa Mundur ke Masa Sebelum Reformasi
Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo menegaskan, bahwa gugatan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi lebih dari sekadar mengenai kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden 2024.
Hal tersebut disampaikan Ganjar dalam sambutan pembukaan di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang dipimpin Hakim MK, Suhartoyo di Mahkamah Konstitusi (MK), Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu (27/3/2024).
“Hari ini kami menggugat. Dan, lebih dari sekadar kecurangan dalam setiap tahapan pemilihan presiden yang baru lalu, yang mengejutkan bagi kita semua dan benar-benar menghancurkan moral adalah penyalahgunaan kekuasaan,” ungkapnya.
Berbagai penyalahgunaan kekuasaan antara lain, pemerintah menggunakan segala sumber negara untuk mendukung paslon tertentu, dan aparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribadi.
Baca juga: Gibran Nilai Ganjar Lagi Ngelawak, Soal Poin Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Gugatan MK
“Maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan. Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi. Kita menolak pengkhianatan terhadap semangat reformasi,” imbuhnya.
Ganjar menegaskan pihaknya menggugat sebagai bentuk dedikasi untuk menjaga kewarasan, untuk menjaga agar warga tidak putus asa terhadap perangai politik kita, dan untuk menjaga impian semua warga negara tentang Indonesia yang lebih mulia.
“Dan, bagi kami, itu impian yang harus kita kejar agar setiap langkah kita meninggalkan jejak tak terlupakan bagi masa depan yang lebih baik," ungkapnya.
Dia menjelaskan, pada satu titik perjalanan bangsa Indonesia, seluruh warga negara pernah disatukan dengan semangat yang sama untuk melakukan reformasi pada 1998.
Hal itu, untuk memperjuangkan hal yang sangat esensial bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, untuk mengoreksi pemerintahan yang saat itu dianggap sangat melenceng, membelenggu kebebasan warga, menebar ketakutan dan menjauhkan negara ini dari cita-cita luhurnya.
Ganjar mengungkapkan, sebagian besar warga Indonesia tahu bahwa reformasi bukanlah sesuatu yang didapatkan cuma-cuma. Banyak saudara, kerabat, dan sahabat yang menjadi korban.
"Mereka mengikhlaskan hidup mereka agar negara ini dijalankan dengan rasa hormat yang setinggi-tingginya kepada warga negara oleh pemerintahan yang mampu memikul amanat proklamasi," ujar Ganjar.
Oleh karena itu, Ganjar menegaskan akan selalu menghormati mereka yang telah merelakan hidup demi memperjuangkan reformasi untuk menegakkan hukum dan demokrasi.
"Sebagian dari kita mungkin melupakan pengorbanan mereka, melupakan air mata dan kepedihan keluarga yang kehilangan anggota keluarga yag dicintai, dan melupakan semangat yang mendasari lahirnya reformasi 25 tahun lalu," ungkap Ganjar.
Menurut dia, hanya setelah reformasi rakyat Indonesia dapat menikmati kebebasan berpendapat, demokrasi yang lebih bebas dan terbuka, hak untuk memilih pemimpin yang dipercayai, dan menegaskan aturan tentang periode kepemimpinan harus dibatasi.
Terkait dengan itu, paslon nomor urut 3 mengajukan permohonan ke MK dengan niat sederhana, yaitu mengingatkan orang-orang yang cepat lupa bahwa semua yang setia pada cita-cita reformasi akan selalu mengingat pengorbanan para korban dan menghidupkan semangat mereka di hati.
"Tugas besar kita hari ini adalah meneguhkan diri dan bersumpah pada diri sendiri bahwa kematian mereka yang berjuang demi reformasi bukanlah kematian yang sia-sia. Kita harus bersatu untuk merawat ingatan kita," tutur Ganjar. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Cermati Komposisi Hakim MK, Denny Indrayana Prediksi Gugatan Pilpres Anies dan Ganjar Dikabulkan dan Tak Sekadar soal Menang-kalah di Pilpres, Anies Ingin Marwah MK yang Tercoreng Bisa Dipulihkan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.