Pilpres 2024

Masih Ada Peluang Anies dan Ganjar Membalikkan Hasil Pilpres 2024 lewat Gugatan di MK, Ini Syaratnya

Masih ada peluang Anies dan Ganjar membalikkan hasil Pilpres 2024 lewat gugatan di MK. Pengamat mengungkap kondisi yang membuat peluang itu ada.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Barrier beton dan kawat berduri terpasang di kawasan Gedung Mahakam Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024. Pengamat sebut masih ada peluang membalikkan hasil Pilpres 2024, namun ada syaratnya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi menggelar sidang perdana gugatan capres Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo terkait hasil Pilpres 2024

Menurut pengamat, lewat sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi ini, Anies dan Ganjar masih berpeluang membalikkan hasil Pilpres 2024.

Bahkan meskipun ada perbedaan suara yang cukup besar antara Prabowo-Gibran dengan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, peluang membalikkan hasil Pilpres 2024 lewat gugatan di MK itu masih ada. 

Namun, tantangannya adalah membuktikan dugaan kecurangan seperti dituduhkan selama ini.

Baca juga: Jadwal Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024 di MK Hari Ini, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud

Baca juga: 9 Poin Gugatan Anies Baswedan-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Baca juga: Gibran Nilai Ganjar Lagi Ngelawak, Soal Poin Suara Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 Nol di Gugatan MK

Menurut Program Manager di Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil, meskipun terdapat selisih perolehan suara yang jauh di antara peserta Pilpres, tetapi hal itu tidak menutup kemungkinan MK bakal mengabulkan permohonan.

Akan tetapi, kata Fadli, kedua kubu harus membuktikan dan meyakinkan para hakim konstitusi dengan bukti-bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang terkait dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

"Karena kalau suara Prabowo dihanguskan misalnya karena didapatkan dari proses yang tidak benar di Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur ya bisa saja MK membatalkan hasil pemilu lalu kemudian memerintahkan pemungutan suara ulang.

Sangat mungkin itu terjadi," kata Fadli dalam program Obrolan Newsroom di Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, menurut Fadli, jika kubu Anies dan Ganjar mendalilkan tedapat penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos) yang dilakukan penjabat negara dalam permohonan gugatannya, maka mereka mesti membuktikan di mana saja praktik itu terjadi.

Setelah itu, lanjut Fadli, pemohon juga mesti mengaitkan dengan berapa pemilih yang terpapar praktik itu, modus operandi dari penyalahgunaan itu, siapa saja pihak-pihak yang terlibat.

"Misalnya dia dalilkan itu di permohonan, lalu kemudian itu dibuktikan dengan petunjuk-petunjuk yang mampu meyakinkan Mahkamah, diperkuat lagi dengan saksi, saya kira itu akan signifikan mempengaruhi hasil Pemilu," ujar Fadli.

MK bakal menggelar sidang perdana perselisihan sengketa hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 hari ini, Rabu (27/3/2024).  

GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024. Gugatan dari Timnas Anies-Muhaimin disusul gugatan Ganjar-Mahfud.
GUGATAN HASIL PILPRES 2024 - Hari ini, Rabu (27/3/2024) Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa Hasil Pilpres 2024. Gugatan dari Timnas Anies-Muhaimin disusul gugatan Ganjar-Mahfud. (Kolase mkri.id/Tribunnews-Jeprima/Tangkap Layar YouTube Kompas TV)

 Hal itu termuat dalam Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal PHPU 2024.

"Pemeriksaan pendahuluan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon," bunyi beleid yang diteken Ketua MK Suhartoyo tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap Poin Gugatan Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi

Sebagai informasi, dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, MK mempunyai waktu maksimum 14 hari kerja untuk memeriksa sengketa pemilihan presiden (Pilpres) 2024 sebelum membacakan putusan.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved