Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Ungkap Peredaran 32 Kg Sabu, Berawal dari Pengembangan Kasus di Samarinda

Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SABU-Kolase tangkapan layar feels Instagram @fakta.rakyat yang memperlihatkan personel Polda Kaltim mengamankan 31 kilogram sabu di Pontianak. Terduga pelaku digiring ke sebuah ruangan seperti kamar hotel, di mana ditemukan beberapa kemasan berisi sabu yang disimpan di dalam tas.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

MS ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau, Balikpapan Barat berikut barang bukti berupa sabu seberat 2.014 gram.

Penangkapan MS merupakan hasil pemantauan petugas terhadap pergerakan narkoba jenis sabu yang dibawa oleh tersangka dari Malaysia.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP I Nyoman Wijana mengungkapkan, barang bukti sabu yang berhasil disita mencapai 3.073 gram atau sekitar 3 kilogram.

Saat dimintai keterangan, MS mengakui adanya sisa sabu yang disembunyikan di belakang masjid, Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangau.

Pukul 05.00 Wita pagi, petugas kembali menemukan barang bukti sabu seberat 1.059 gram di lokasi tersebut.

"Sehingga keseluruhan total barang bukti yang disita sebanyak 3 bungkus berisi sabu dengan berat 3.073 gram bruto," ucap Nyoman, Kamis (14/9/2023).

Panit Sidik Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim, Ipda Chandra Silalahi menjelaskan, MS mengaku mendapatkan sabu dari seorang temannya di Serawak, Malaysia inisial AL pada 31 Agustus 2023.

"Narkoba jenis sabu kemudian dibawa ke Balikpapan melalui jalur darat, tiba pada 4 September 2023.

Dan, berhasil diamankan petugas Ditresnarkoba Polda Kaltim pada 7 September 2023," papar Chandra.

Guna mengelabui, barang bukti sabu itu dikemas dalam kemasan teh cina berwarna hijau dan merah bermerk Guanyinwang.

MS menurut Chandra merupakan pemain baru.

MS tergiur dengan upah Rp 50 juta jika selesai mengantarkan barang tersebut.

Namun sebelum itu, MS menggunakan biaya sendiri untuk menjemput barang haram tersebut di Malaysia.

Baca juga: Amankan Pengedar Sabu di Balikpapan saat Patroli, Polisi Sita Hasil Penjualan Jutaan Rupiah

"Sebenarnya tidak sebanding karena sabu ini senilai Rp 4,5 miliar, namun hanya dibayar Rp 50 juta.

Motifnya dia membutuhkan uang itu untuk membayar utang keluarga," beber Chandra.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved