Kamis, 11 Juni 2026

Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Tangkap Warga Muara Badak, Sabu Seberat 7,53 Gram Gagal Edar

Seorang pria berinisial RAD (30) tidak bisa mengelak saat polisi dari Satreskrim Polsek Muara Badak membekuknya, pada Kamis (28/3/2024) dini hari

Tayang:
Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
Satreskrim Polsek Muara Badak membekuk pria berinisial RAD (30), yang diketahui memiliki satu poket sabu, seberat 7,53 gram di Jalan Badak 16 RT 2, Desa Gas Alam, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 01.30 dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Seorang pria berinisial RAD (30) tidak bisa mengelak saat polisi dari Satreskrim Polsek Muara Badak membekuknya, pada Kamis (28/3/2024) dini hari. 1 poket sabu seberat 7,53 gram jadi alat bukti.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kapolsek Muara Badak AKP Gatot Siswanto mengungkapkan, tersangka merupakan warga Muara Badak yang sudah masuk list operasi.

Tersangka kemudian ditangkap saat petugas mendapatkan informasi yang bersangkutan, ditengarai akan melakukan transaksi dengan seseorang di Jalan Badak 16, RT 2, Desa Gas Alam.

Baca juga: Polres Bontang Ungkap Jaringan Narkoba, 94,75 Gram Sabu Gagal Edar, 2 Penjual dan 3 Kurir Masuk Bui

Setelah sempat diintai beberapa saat, RAD dibekuk tanpa perlawanan. "Gerak-geriknya mencurigakan. Kami amankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 klip narkoba jenis sabu-sabu," kata Gatot.

Narkoba tersebut disembunyikan tersangka di dalam kotak rokok, dibungkus dengan 2 lembar tisu.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka kini sudah diamankan di Mapolsek Muara Badak. Dengan barang bukti tersebut, kemudian polisi juga menyita 1 telepon genggam dan 1 unit motor metik dengan nomor polisi KT KT 3958 BAG.

Menurut Gatot, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotik. "Ancama penjara maksimal 20 tahun," pungkasnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved