Berita Kaltim Terkini

Polda Kaltim Ungkap Peredaran 32 Kg Sabu, Berawal dari Pengembangan Kasus di Samarinda

Jajaran Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Pontianak.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNKALTIM.CO/HO
SABU-Kolase tangkapan layar feels Instagram @fakta.rakyat yang memperlihatkan personel Polda Kaltim mengamankan 31 kilogram sabu di Pontianak. Terduga pelaku digiring ke sebuah ruangan seperti kamar hotel, di mana ditemukan beberapa kemasan berisi sabu yang disimpan di dalam tas.TRIBUNKALTIM.CO/HO 

Adapun barang haram tersebut, rencananya bakal diedarkan di Balikpapan.

Kata Chandra, tidak menutup kemungkinan akan disebar ke wilayah sekitar Balikpapan.

Atas perbuatannya, tersangka MS akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Dengan ancaman minimal 10 tahun pidana penjara dan maksimal seumur hidup," tegas Chandra.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved