Berita Bontang Terkini

Polres Bontang Ungkap Jaringan Narkoba, 94,75 Gram Sabu Gagal Edar, 2 Penjual dan 3 Kurir Masuk Bui

Satresnarkoba Polres Bontang menyergap dua pengedar dan tiga kurir sabu dalam satu operasi, di hotel di bilangan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut,

Penulis: Muhammad Ridwan | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/HO
5 tersangka kasus narkotika yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di hotel di Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, pada Sabtu (16/3/2024) sekira pukul 01.00 dini hari. 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satresnarkoba Polres Bontang menyergap dua pengedar dan tiga kurir sabu dalam satu operasi, di hotel di bilangan Imam Bonjol, Kelurahan Tanjung Laut, Sabtu dini hari lalu. Polisi menemukan 94,75 gram sabu.

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Hernando Lumban Toruan mengungkapkan, para tersangka merupakan warga Bontang dan Kutai Timur yang memiliki peran masing-masing.

"Yang kami amankan ini ada 5 orang, dua pengedar dan sisanya kurir," kata Rihard kepada Tribunkaltim.co, Minggu (17/3/2024).

Baca juga: Polres Bontang Bekuk Seorang Warga Kutai Timur di KM 3 Kelurahan Belimbing, Sita Sabu 3 Poket

Mereka berinisial HAS (24) warga Gunung Elai, Bontang Utara, DAK (26) warga Gunung Telihan, Bontang Barat,

Kemudian ZS (25), BAS (20) dan As (33) merupakan Warga Kecamatan Kaliorang, Kutai Timur.

Kronologi Penangkapan

Menurut Rihard awalnya pihaknya mendapatkan bocoran dari seorang informan, terkait pesta narkoba di hotel tersebut.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba kemudian turun melakukan penyelidikan. Setelah menemukan cukup bukti pihaknya lantas menangkap para tersangka yang berada di kamar dan parkiran hotel.

Baca juga: Polres Bontang Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Muara Badak, Amankan 11,62 Gram Sabu

Tersangka pertama yang diciduk adalah HAS. Dengan barang bukti sabu sebanyak 7 bungkus plastik berisi narkoba seberat 39,56 gram yang disimpan di dalam tas belanja.

Dari keterangan HAS, sambung Rihard, diketahui sabu yang ditemukan bukan miliknya. Polisi kemudian segera bergerak memburu pemilik narkoba tersebut.

"Jadi tersangka pertama ini perannya adalah kurir," tuturnya.

Tidak berselang lama, petugas juga menangkap dua tersangka yang saat itu berada di dalam mobil bernomor polisi KT 1568 RV, di parkiran hotel.

Keduanya yakni ZS (25) dan BAS (20). Saat digeledah ditemukan 34 bungkus narkoba seberat 55,19 gram.

Baca juga: Apes, Warga Teluk Pandan Diringkus Polres Bontang usai Beli Sabu

Tidak cukup sampai disitu, polisi kemudian menangkap 2 tersangka utama pemilik barang haram itu yaitu As dan DAK di dalam kamar lain di hotel tersebut.

"Keterangan 3 tersangka diawal mengarah pada AS dan DAK ini. Dia yang punya barang,"

Rihard mengungkapkan kelima tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang untuk dimintai keterangannya.

Mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved