Ramadhan 2024

Apa Hukum Bagi Muslim Berpuasa di Bulan Ramadhan Tetapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Penjelasannya

Perlu diketahui zakat merupakan rukun islam yang keempat sekaligus menjadi kegiatan amal bagi yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

Editor: Nur Pratama
umsu.ac.id
Ilustrasi ZAKAT FITRAH. 

TRIBUNKALTIM.CO - Hari ini telah masuk 18 Ramadhan 2024 / 1445 H.

Perlu diketahui zakat merupakan rukun islam yang keempat sekaligus menjadi kegiatan amal bagi yang dilakukan selama bulan Ramadhan.

Dikutip dari YouTube Uztaz Abdul Somad Official, Kamis (28/3/2024), mulanya beliau menjelaskan mengenai waktu membayar zakat fitrah.

"Wajib membayar zakat fitrah dari sejak terlihatnya hilal, sore, sore tadi terlihat hilal syawal, sejak itulah wajib membayar zakat fitrah sampai besok pagi khatib," ujar Uztaz Abdul Somad.

Kemudian Uztaz Abdul Somad juga menjelaskan mengenai kondisi orang yang yang hendak membayar zakat fitrah.

Baca juga: Bolehkah Tetap Makan Sahur saat Azan Subuh Sudah Terdengar? Ini Penjelasan Lengkapnya

"Jika dalam 14 jam ini kau orang yang mampu wahai saudaraku, maka kau bayarkan zakat fitrah, tapi kalau dalam 14 jam ini kau tidak mampu, engkau menerima zakat fitrah, jam 6 sore kau menerima zakat fitrah, datang 1 orang 3 orang 5 orang mengantar zakat fitrah, jam 12 malam engkau punya 3 goni beras, maka besok pagi engkau membayarkan zakat fitrah, begitulah dari yang tidak mampu menjadi mampu," tutur Uztaz Abdul Somad.

Dengan begitu, apabila seorang tidak mampu membayarkan zakat fitrahnya maka ia masuk kedalam golongan penerima zakat.

Namun apabila tergolong ke dalam orang yang mampu secara finasial, harta dan benda, maka hendaknya kita membayarkan zakat fitrah kita.

Lebih lanjut Ustaz Tajul Muluk dalam program Tanya Uztaz di YouTube Tribunnews.com, menjelaskan mengenai hukum bagi orang yang berpuasa full tetapi tidak membayar zakat fitrah.

Ustaz Tajul Muluk menjelaskan bahwa ada dua keadaan terkait orang yang hendak membayar zakat fitrah.

"Harus tahu dulu alasannya. Pertama kalau dia tidak mampu, maka boleh tidak berzakat," jelas Uztaz Tajul Muluk

Beliau menjelaskan bahwa keadaan orang tersebut kurang mampu, maka diperbolehkan untuk tidak membayarkan zakat.

Sedangkan bila seorang tergolong mampu, hendaknya ia membayarkan zakat sesuai dengan rukun Islam.

Rasulullah SAW bersabda:

بُنِيَ الإِسْلامُ على خَمْسٍ: شَهادَةِ أَنْ لَا إِلهَ إِلاَّ اللهُ، وأنَّ مُحَمَّداً رَسُولُ اللهِ، وَإقَامِ الصَّلاةِ، وَإيْتَاءِ الزَّكاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ (متفق عليه)

Artinya: “Islam dibangun di atas lima hal: kesaksian sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad utusan Allah, melaksanakan shalat, membayar zakat , haji, dan puasa .” (HR Bukhari Muslim)

Oleh karena itu Ustaz Tajul Muluk berpesan kepada umat Muslim untuk tetap berzakat jika mampu, dan tidak berzakat bila tidak mampu.

"Tapi kalau mampu, tidak menunaikan, maka dia harus bertaubat kepada Allah," tuturnya.

Karena zakat fitrah merupakan penebusan amal dan penyempurna rangkaian ibadah di bulan Ramadhan.

Sehingga sebagai mahluk sosial jadikan zakat fitrah ini sebagai bentuk kepedulian kita terhadap sesama kita yang kurang beruntung.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di TribunWow.com dengan judul Bagaimana Hukumnya Berpuasa Penuh tapi Tidak Membayar Zakat Fitrah? Simak Penjelasan Ustaz, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved