Pilpres 2024
Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Lengkap, isi tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
4. MK diminta membatalkan keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan capres-cawapres dan putusan KPU 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan capres-cawapres yang berkaitan dengan paslon nomor urut 2 Prabowo-Gibran.
5. MK diminta memerintahkan KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres tanpa Prabowo-Gibran.
6. Meminta MK memerintahkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melakukan supervisi pelaksanaan putusan jika petitum dikabulkan.
7. Meminta MK memerintahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bertindak netral dan tidak memobilisasi aparat sebagai alat yang menguntungkan salah satu paslon.
8. Meminta MK memerintahkan Kepolisian Republik Indonesia dan jajarannya netral dan profesional dalam pengamanan pilpres jika dilakukan pemungutan suara ulang.
9. MK diminta memerintahkan TNI beseta jajarannya membantu mengamankan proses pemungutan suara ulang.

5 tuntutan Ganjar-Mahfud
Tim hukum capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD melayangkan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 dengan registrasi nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dikutip dari Kompas.com (27/3/2024), terdapat lima gugatan atau petitum yang disampaikan oleh tim Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana PHPU Pilpres 2024 di MK.
Berikut rincian isi tuntutan kubu Ganjar-Mahfud.
1. Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
2. Tim hukum Ganjar-Mahfud meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024, namun khusus untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
3. Mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden 2024.
4. Memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024 antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
5. Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.