Pilpres 2024
Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Lengkap, isi tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap, isi tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sidang perdana gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK digelar pada Rabu (27/3/2024) lalu.
Di sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Pilpres 2024 itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud menyampaikan tuntutannya.
Baca juga: Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk Diskualifikasi Prabowo-Gibran Dinilai Belum Terlambat
Baca juga: Profil 8 Hakim MK yang Adili Sengketa Pilpres 2024, Penentu Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud
Baca juga: Gugatan Timnas AMIN dan Ganjar Diprediksi akan Dikabulkan MK, Denny Indrayana: Komposisi Hakim
Sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024 oleh MK dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan berupa penyampaian permohonan dari pemohon.
Terdapat dua pemohon yang menyampaikan permohonannya dalam sidang ini yakni tim capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Selanjutnya, MK mengagendakan sidang dengar jawaban dari pihak termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU), pihak terkait tim Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada Kamis (28/3/2024) siang.
Berikut daftar lengkap tuntutan yang dilayangkan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana sengketa hasil Pilpres 2024.

9 tuntutan Anies-Muhaimin
Tim Hukum Nasional (THN) capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan gugatan ke MK dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Diberitakan Kompas.com (27/3/2024), terdapat sembilan permohonan atau petitum yang dilayangkan ke Hakim Konstitusi dalam sidang pertama sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca juga: 2 Menteri Jokowi Jadi Senjata Pamungkas Timnas AMIN di Sidang Gugatan MK, Bisa Bongkar Kecurangan
Berikut rincian isi tuntutan kubu Anies-Muhaimin dalam sidang tersebut.
1. Mengabulkan permohonan untuk seluruhnya.
2. MK diminta membatalkan hasil perhitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pemilihan presiden yang ditetapkan pada 20 Maret 2024 sepanjang diktum kesatu.
3. Menyatakan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi sebagai peserta pilpres.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.