Pilkada Kaltim 2024

Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons

Jos Soetomo dan keluarga besarnya menyatakan sikap dalam songsong pemilihan kepala daerah Pilgub Kaltim 2024 nanti

Penulis: Ilo | Editor: Budi Susilo
TribunKaltim.co
DUKUNG ISRAN NOOR - Jos Soetomo dan keluarga besarnya menyatakan sikap dalam songsong pemilihan kepala daerah Pilgub Kaltim 2024 nanti. Kali ini Jos Soetomo dan keluarga secara resmi akan mendukung penuh Isran Noor untuk maju Pilgub Kaltim agar bisa dua periode.  

- PT Dirga Rimba;

- dan PT Estetika Rimba.

Tak hanya berbisnis di bidang kayu, Jos Soetomo merambah bisnis perhotelan.

Dirinya telah memiliki dua hotel bintang lima yakni Gran Senyiur di Balikpapan dan Bumi Senyiur di Samarinda.

Jos Soetomo juga membangun beberapa usaha properti di Samarinda dan beberapa daerah di Kalimantan Timur

Ia pernah masuk jejeran 150 orang terkaya di Indonesia, dan berada di peringkat ke-39, berdasarkan data Globe Asia 2017.

Jos Soetomo berasal asli dari Kalimantan Timur, dikenal lantaran menjadi mualaf dan aktif berdakwah, lahir di Kutai Kartanegara pada 4 April 1945 silam.

Dan kemudian diikuti dengan membangun beberapa rumah ibadah yang unik dan khas, yakni Masjid Cheng Ho bergaya ala budaya negeri Tirai Bambu Tioanghoa. 

Baca juga: Pantai Lamaru Balikpapan Diprediksi Akan Alami Lonjakan Pengunjung Hingga Dua Hari Setelah Lebaran

Masjid dimaksud berlokasi di Kota Samarinda dan juga ada di Lamaru, Kota Balikpapan, dan di tempat kelahirannya di Kutai Kartanegara.

Perkembangan Pengumpulan KTP

Salah satu orang yang masuk dalam tim Isran-Hadi, Iswan mengatakan bahwa pihaknya telah berkonsultasi terkait dukungan yang harus dipenuhi untuk pasangan calon perseorangan (independen) di Pilkada Kaltim.

Pihaknya juga sudah memperbanyak salinan formulir dukungan (surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan Model B.1-KWK Perseorangan).

Ada juga penggandaan formulir identitas pendukung (Model Pernyataan Identitas Pendukung KWK).

Baca juga: Mantan Gubernur Kaltim Isran Noor Dukung Paslon yang Lanjutkan IKN: Saya Mengajak Bukan Kampanye

"Semua sudah kita perbanyak untuk dibagikan kepada pendukung tersebar di seluruh kabupaten dan kota di Kaltim," ujarnya.

Dalam aturan, Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, angka minimal pencalonan independen dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved