Berita Kaltim Terkini

Surat Edaran Telah Ditandatangani Pj Gubernur, THR Honorer Pemprov Kaltim Segera Cair

THR Honorer Pemprov Kaltim Segera Cair, kepala BPKAD sebut surat edaran gubernur telah ditandatangani.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy 
Pj Gubernur Akmal Malik memberikan atensi soal pemberian THR atau insentif hari raya bagi para pegawai non-ASN, yang dibuktikan dengan ditekennya surat edaran yang mengatur tentang mekanisme pemberian THR. 

 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kabar bahagia bagi para tenaga non-ASN atau honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pasalnya, Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik memberi atensi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) atau insentif hari raya (IHR) bagi para pegawai non-pegawai ASN menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, Ahmad Muzakkir mengatakan, surat edaran gubernur yang mengatur tentang mekanisme pemberian IHR telah ditandatangani.

Surat edaran itu bernomor 900.1.3/7667/III-BPKAD/2024 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Insentif Hari Raya Bagi Pegawai Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Baca juga: Audiensi dengan AMKB, Pj Gubernur Akmal Malik Bakal Siapkan Payung Hukum Tarif Angkutan Online

Dalam surat edaran iitu, Akmal Malik menegaskan, IHR diberikan dalam upaya memotivasi kinerja pegawai non-ASN agar lebih baik. 

Surat edaran ditujukan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemprov Kaltim.

Akmal Malik berharap, pemerintah kabupaten/kota di Kaltim juga bisa memberikan IHR kepada para pegawai non-ASN menyesuaikan kondisi keuangan masing-masing daerah

"IHR diberikan kepada pegawai non-ASN yang memenuhi persyaratan," sebut Muzakkir, Jumat (29/3/2024).

Persyaratan dimaksud, antara lain, warga negara Indonesia serta diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan dan atau telah menandatangani perjanjian kerja dan pendanaan penghasilan bersumber dari APBD.

Besaran IHR diberikan kepada pegawai non-pegawai ASN sebesar nilai kontrak atau dengan sebutan lain yang diterima dalam satu bulan.

IHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

"Intinya, insentif hari raya sudah disetujui dan jadi atensi Pak Pj Gubernur agar segera dicairkan," tegas Muzakkir.

Baca juga: Kaltim Berzakat 2024, Pj Gubernur Akmal Malik Ajak Pejabat dan Pegawai Tunaikan Kewajiban

Sebelumnya diberitakan, Kepada media ini, Akmal Malik menegaskan telah menandatangani surat keputusan (SK) pemberian THR bagi honorer.

"Sudah kita siapkan. Untuk honorer sudah saya tandatangani tadi (SK-nya), agar cepat kita bayar," tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved