Pilpres 2024
Klaim Kubu Ganjar-Mahfud, Hakim Mahkamah Konstitusi Tahu Keterlibatan Jokowi di Pilpres 2024
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengetahui adanya intervensi dari kekuasaan dalam hal ini keterlibatan Jokowi pada Pilpres 2024.
TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai mengetahui adanya intervensi dari kekuasaan dalam hal ini keterlibatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Pilpres 2024.
Hal ini diungkapkan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, dalam sebuah diskusi secara daring, Sabtu (30/3/2024).
Menurut pihaknya, Majelis Hakim MK mengetahui adanya intervensi kekuasaan pada proses Pilpres 2024.
Bahkan, kubu Ganjar-Mahfud juga menantang Majelis Hakim MK untuk berani bicara mengenai kebenaran yang sebenarnya.
Baca juga: Hotman Paris Marah Suara Prabowo-Gibran Dianggap Nol, Beri Kritik Keras ke Kubu Ganjar Pranowo
Baca juga: Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo Diisukan Jadi Menteri Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Kata TKN
"Saya kira hakim-hakim MK itu tahu. Cuma apakah mereka berani untuk bicara kebenaran?" kata Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Todung Mulya Lubis.
Todung optimis hakim MK memiliki keberanian untuk memutuskan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
"Yah kita lihat sajalah dan saya sih masih menyimpan optimisme untuk itu. Dan apakah optimisme ini akan terwujud, ini akan to be seen," ujarnya.
Pihaknya klaim memiliki banyak bukti-bukti adanya intervensi kekuasaan dalam Pilpres 2024.
"Karena kalau kita melihat evidence, evidence-nya di mana-mana ada. Dan apakah misalnya intervensi kekuasaan itu terjadi atau tidak, sulit membantah itu tidak ada," ungkap Todung.
Todung menjelaskan semua orang tahu adanya politisasi bantuan sosial (bansos) untuk memenangkan pasangan tertentu di Pilpres 2024.
Selain itu, kata dia, pengerahan kepala desa juga dilakukan untuk memenangkan pasangan tertentu.
"Apakah politisasi bansos itu dilakukan? Everybody knows itu dilakukan. Apakah kriminalisasi terhadap kepala desa itu dilakukan? Kita punya bukti banyak sekali, kepala desa yang tidak mendukung dipanggil oleh polisi," ucap Todung.
Baca juga: Ganjar Pranowo Ceritakan Semua Informasi Kecurangan Pilpres yang Didapatnya, Singgung Soal Gibran
Todung menegaskan semua dugaan-dugaan tersebut harus dipertimbangkan serius oleh hakim MK ketika memutuskan.
"Nah semua itu ada dan saya kira itu semua serius. Kalau saya bilang itu serious crime, iya itu one of the most serious crime in our history. Nah kita enggak bisa menutup mata untuk itu semua," imbuhnya.
Butuh 5 Suara Hakim Diskualifikasi Prabowo-Gibran
Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pulih apabila pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
"Kalau mereka berani dan memutuskan diskualifikasi seperti yang kami tuntut, kami minta dan melakukan pemungutan suara ulang, nah itu akan memulihkan public trust (kepercayaan publik) kepada MK," kata Todung dalam sebuah diskusi daring pada Sabtu (30/3/2024).
"Itu akan memberikan kembali kepada kita secercah harapan untuk masa depan bangsa ini," ujar Todung menambahkan.
Dia menjelaskan apabila 5 dari 9 hakim MK menyetujui permohonan tersebut maka Prabowo-Gibran didiskualifikasi.
"Apakah itu terjadi atau tidak? I don't know ya, kita hanya butuh 5 hakim MK sebetulnya untuk mengatakan itu (Prabowo-Gibran didiskualifikasi)," ucap Todung.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kampanye di Balikpapan, Soroti Pelanggaran Kode Etik KPU dan Mahkamah Konstitusi
Menurut Todung, MK mengalami pukulan berat semenjak putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 dikeluarkan.
Sebab putusan itu akhirnya meloloskan putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran sebagai cawapres.
"Mereka itu mengalami pukulan yang berat sekali ketika putusan MK Nomor 90 itu dilahirkan, ada demoralisasi di dalam tubuh MK itu sendiri karena mereka sangat malu, sangat dihina sebetulnya oleh akal sehat manusia," ungkap Todung.
Todung menegaskan putusan itu melanggar etika serta hukum karena membolehkan seseorang yang belum memenuhi syarat untuk menjadi cawapres.
Belum lagi, kata dia, nuansa nepotisme sangat kental dalam putusan tersebut.
Dimana, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman adalah ipar Jokowi.
"Presiden, ada Ketua MK, ada anaknya. Itu bersekutu untuk melangkahi dan mengingkari konstitusi dan hukum dan etika," imbuh Todung.
Kubu Ganjar-Mahfud sebelumnya meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran.
Hal ini disampaikan mereka dalam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024.
Baca juga: Ini Janji Ganjar Pranowo Kepada Masyarakat Kaltim Jika Terpilih Jadi Presiden Republik Indonesia
Kubu Anies Minta Hadirkan 4 Menteri
Kubu Anies Bawedan-Muhaimin Iskandar menantang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghadirkan empat menteri di kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Hal ini dimaksudkan untuk mendengarkan keterangan para menteri terkait pembagian bantuan sosial (bansos) jelang hari pemungutan suara.
Empat menteri yang diminta kubu Anies-Muhaimin untuk dihadirkan di ruang sidang MK, di antaranya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan.
Anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin, Refly Harun menjelaskan, keterangan empat menteri tersebut penting untuk diketahui oleh semua pihak, bagaimana maksud dan tujuan disalurkannya bansos tersebut.
“Kehadiran empat menteri itu sangat dibutuhkan karena terkait dalil soal bagaimana pengelolaan dana bansos,” kata anggota Tim Hukum Nasional (THN) Anies-Muhaimin Refly Harun dalam program Kompas Petang Kompas TV, Jumat (29/3/2024).
Refly mengatakan, keterangan Menteri Keuangan dibutuhkan untuk mengetahui pengelolaan dana bantuan sosial.
Selanjutnya, Menteri Sosial dapat memberikan penjelasan mengenai distribusi bansos.
Baca juga: Ganjar Pranowo Kampanye di Balikpapan, Soroti Pelanggaran Kode Etik KPU dan Mahkamah Konstitusi
Sebab, Mensos Risma sempat mengaku tak banyak dilibatkan dalam distribusi bansos jelang hari pemungutan suara Pilpres 2024.
Sementara, Menteri Airlangga dan Mendag Zulkifli Hasan bisa dimintai keterangan atas pernyataan mereka beberapa waktu lalu yang mengaitkan bansos pemerintah dengan pribadi Jokowi.
“Jadi bansos dikaitkan dengan Jokowi, Jokowi dikaitkan dengan Gibran (putra sulung Jokowi, cawapres nomor urut 2 pasangan capres Prabowo Subianto),“ ujar Refly.
Menurut Refly, permintaan pihaknya untuk menghadirkan empat menteri dalam persidangan di MK bergantung pada kesediaan Majelis Hakim.
Jika hakim merasa keterangan sejumlah saksi dan ahli dalam persidangan sudah cukup dijadikan dasar buat mengambil putusan, kecil kemungkinan para menteri dihadirkan dalam sidang.
Akan tetapi, seandainya Majelis Hakim menilai keterangan para menteri dibutuhkan, bukan tidak mungkin pembantu presiden dipanggil untuk menyampaikan klarifikasi.
Lebih lanjut, Refly menyebut, sidang perselisihan hasil pemilu di MK berbeda dengan kasus perdata dan pidana.
Menurutnya, kasus perdata dan pidana hanya berfokus ke satu peristiwa.
Baca juga: Ganjar Pranowo Lantangkan Hak Angket, Mahfud MD Sebut Itu Urusan Partai Bukan Paslon, Reaksi NasDem?
Sementara, sengketa pilpres di MK melibatkan banyak sekali persoalan.
Padahal, Majelis Hakim hanya punya waktu 14 hari kerja untuk menyelesaikan perkara ini.
Oleh karenanya, hakim punya kewenangan untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait jika dirasa diperlukan.
“MK kemudian perlu punya diskresi bagi dirinya sendiri untuk menambah keterangan kalau dia membutuhkan itu,” tutur Refly. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Ganjar Klaim Hakim MK Tahu Ada Intervensi Kekuasaan di Pilpres 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.