Berita Nasional Terkini

Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran

KPU selaku tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, melakukan perlawanan balik terhadap kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (tengah) bersama anggota KPU Mochammad Afifuddin (kiri) dan Idham Chalid (kanan). KPU kini menghadapi sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan perlawanan balik terhadap kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

Tak hanya melakukan pembelaan, namun KPU juga mampu membungkam tudingan-tudingan yang ditujukan oleh kubu 01 dan 03.

Hal ini terjadi ketika KPU diberikan kesempatan untuk  menyampaikan pembelaanya, Kamis (28/3/2024).

Tanpa basa-basi, KPU langsung mengeluarkan sejumlah pernyataan, membalikan tudingan yang dilontarkan kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.

Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung

Baca juga: Respons Bahlil Usai Dirinya Disebut Kubu AMIN di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye

Ya, KPU seakan tidak ingin terus disalahkan terkait dugaan kecurangan yang diteriakan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Sejumlah pernyataan balasan diungkapkan KPU, salah satunya terkait gugatan yang salah alamat.

Di satu sisi, sejumlah pernyataan KPU juga dianggap sama dengan yang diungkapkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Kuasa hukum KPU beranggapan bahwa gugatan kubu Anies dan Ganjar melanggar aturan MK.

Ketentuan yang dianggap dilanggar tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3.

Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.

Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.

Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo

Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.

"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).

KPU menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved