Berita Nasional Terkini
Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran
KPU selaku tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, melakukan perlawanan balik terhadap kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat pada sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), melakukan perlawanan balik terhadap kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
Tak hanya melakukan pembelaan, namun KPU juga mampu membungkam tudingan-tudingan yang ditujukan oleh kubu 01 dan 03.
Hal ini terjadi ketika KPU diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaanya, Kamis (28/3/2024).
Tanpa basa-basi, KPU langsung mengeluarkan sejumlah pernyataan, membalikan tudingan yang dilontarkan kubu Timnas AMIN dan TPN Ganjar-Mahfud.
Baca juga: Timnas AMIN Minta 4 Menteri Jadi Saksi dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar Mendukung
Baca juga: Respons Bahlil Usai Dirinya Disebut Kubu AMIN di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye
Ya, KPU seakan tidak ingin terus disalahkan terkait dugaan kecurangan yang diteriakan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Sejumlah pernyataan balasan diungkapkan KPU, salah satunya terkait gugatan yang salah alamat.
Di satu sisi, sejumlah pernyataan KPU juga dianggap sama dengan yang diungkapkan kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim menyebut bahwa permohonan sengketa Pilpres yang diajukan kubu Anies dan Ganjar tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Lengkap, Isi Tuntutan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK
Kuasa hukum KPU beranggapan bahwa gugatan kubu Anies dan Ganjar melanggar aturan MK.
Ketentuan yang dianggap dilanggar tercantum dalam permohonan kubu 1 dan kubu 3.
Dalam permohonannya, Ganjar-Mahfud hanya meminta agar suara Prabowo-Gibran dinolkan sebagai perolehan suara yang mereka anggap benar, tanpa sedikit pun perubahan/kesalahan pada perolehan suara mereka.
Sedangkan, kubu Anies-Muhaimin dalam permohonannya justru tak mencantumkan perolehan suara yang dianggap benar menurut mereka.
Baca juga: Alasan Jokowi Ogah Komentari Proses Sidang Gugatan MK Anies dan Ganjar vs Prabowo
Padahal, dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023, pokok permohonan dan petitum permohonan perlu menyatakan soal kesalahan penghitungan suara dan penghitungan suara yang dianggap benar menurut pemohon.
"Permohonan Pemohon a quo tidak sesuai dengan Pasal 8 ayat (6) huruf b angka 4 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Beracara dalam Perkara Penyelesaian Hasil Pemilihan Umum Presiden-Wakil Presiden,” kata pengacara KPU RI, Hifdzil Alim, dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di MK, Kamis (28/3/2024).
KPU menilai, permohonan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Anies-Muhaimin bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.