Pilpres 2024

Peluang Prabowo-Gibran Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Publik Diminta Awasi, Tonton Sidang MK

Peluang Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang, publik diminta awasi, tonton sidang Mahkamah Konstitusi

Editor: Rafan Arif Dwinanto
Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/11/2023). Peluang Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan Pilpres 2024 diulang, publik diminta awasi, tonton sidang Mahkamah Konstitusi 

TRIBUNKALTIM.CO - Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud sedang berupaya membatalkan hasil Pilpres 2024.

Kedua pasangan calon ini kompak meminta Pilpres 2024 diulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran.

Lantas, bagaimana peluang gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, MK sudah mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Sri Mulyani dan Risma Diminta Anies dan Ganjar Bersaksi di MK Terkait Bansos, Kubu Prabowo Menolak

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin buka suara terkait kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.

Ujang menyebut kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.

"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal.

Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM," ucap Ujang, Jumat (29/3/2024).

"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim.

Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," imbuhnya.

Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya.

Dengan demikian, fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.

"Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," jelas Ujang.

Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh.

Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved