Tribun Kaltim Hari Ini
Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis di Tahanan, Kejagung: Ada Kemungkinan Terseret Kasus Korupsi
Artis Sandra Dewi belum menjenguk Harvey Moeis di penjara usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Timah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
"Tim penyidik telah menemukan kecukupan alat bukti sehingga ditingkatkan statusnya menjadi tersangka untuk tersangka HM selaku pemegang saham PT RBT," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan. Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Harvey Moeis kemudian langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari.
Baca juga: Terungkap Sudah Harvey Moeis Anak Siapa, Sosok Orang Tua dan Sumber Kekayaan Suami Sandra Dewi
Periksa Komisaris
Sehari setelah penetapan Harvey Moeis menjadi tersangka, Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi.
Saksi tersebut merupakan petinggi PT Refined Bangka Tin (RBT), perusahaan yang diwakili Harvey Moeis.
"Saksi yang diperiksa berinisial AGR selaku Komisaris PT Refined Bangka Tin," ujar Ketut Sumedana. Pemeriksaan saksi ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti. Menurut Ketut, hal ini nantinya akan memperkuat pembuktian perkara yang kerugiannya ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Harvey terjerat kasus tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022.
Dalam kasus ini, Harvey diduga bertindak sebagai perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT.
Selama tahun 2018-2019, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS, kongkalikong mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/3/2024).
Harvey dan MRPT beberapa kali bertemu membahas perihal ini.
Mereka lantas bersepakat agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.