Kabar Artis

Modus Harvey Moeis Suami Sandra Dewi di Kasus Korupsi Timah, Negara Rugi Rp 271 Triliun

Peran atau modus Harvey Moeis suami Sandra Dewi di kasus korupsi timah, negara rugi Rp 271 triliun.

|
KOLASE/TRIBUN MEDAN/Instagram/Wartakota
Modus atau peran Harvey Moeis suami Sandra Dewi dalam korupsi timah hingga jadi tersangka. Negara rugi Rp 271 triliun. 

TRIBUNKALTIM.CO - Peran atau modus Harvey Moeis suami Sandra Dewi di kasus korupsi timah, negara rugi Rp 271 triliun.

Selain modus Harvey Moeis, di artikel ini juga terungkap modus crazy rich Helena Lim.

Seperti diberitakan sebelumnya Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi tersangka baru dalam korupsi timah di Bangka yang rugikan negara capai Rp 271 triliun.

Mereka merupakan tersangka ke 15 dan 16 dalam korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mulai dari 2015 hingga 2022.

Dua crazy rich ini langsung dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Pernah Belikan Anak Jet Pribadi, Kini Tersangka Korupsi Timah

Baca juga: BREAKINGNEWS: Suami Sandra Dewi Ditahan di Sel Salemba, Harvey Moeis Terjerat Kasus Korupsi PT Timah

Baca juga: Adik Ipar Sandra Dewi Jadi Kekasih Baru Amanda Manopo? Lawan Main Arya Saloka: I Love You

Lantas bagaimana peran Helena Lim dan Harvey Moeis dalam korupsi timah?

Berperan Koordinir Perusahaan Terkait Penambangan Timah Liar

Dalam kasus dugaan korupsi timah ini, Harvey Moeis memiliki peran sebagai perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT).

Harvey Moeis juga bertugas untuk mengkoordinir sejumlah perusahaan terkait penambangan timah liar di Bangka Belitung.

Perusahaan tersebut di antaranya ada PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN.

Menurut Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi penambangan timah liar ini dilakukan dengan kedok kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah.

"Kegiatan akomodir pertambangan liar tersebut akhirnya dicover dengan kegiatan sewa-menyewa peralatan dan processing peleburan timah yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, SV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk dipercepat dalam kegiatan dimaksud," terang Kuntadi, Rabu (27/3/2024).

Namun, sebelum itu dilakukan, Harvey terlebih dulu berkoordinasi dengan petinggi perusahaan negara, PT Timah sebagai pemilik ijin usaha pertambangan (IUP).

Petinggi yang dimaksud ialah M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah yang sebelumya sudah ditetapkan tersangka.

"Sekira tahun 2018 dan 2019, saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah, saudara MRPT atau saudara RS alias MS dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," jelas Kuntadi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved