Tribun Kaltim Hari Ini
Sandra Dewi Belum Jenguk Harvey Moeis di Tahanan, Kejagung: Ada Kemungkinan Terseret Kasus Korupsi
Artis Sandra Dewi belum menjenguk Harvey Moeis di penjara usai sang suami ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi di PT Timah.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Rita Noor Shobah
Untuk melancarkan aksinya, Harvey menghubungi sejumlah perusahaan smelter guna mengakomodasi rencana tersebut.
Dengan penetapan Harvey sebagai tersangka, total ada 16 tersangka dalam kasus ini.
Beberapa tersangka yang sudah ditetapkan, yakni, inisial MRPP alias RS selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 dan tersangka EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017-2018.
Selain itu, ada sejumlah pihak swasta lain, di antaranya crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim selaku Manager PT QSE.
Baca juga: Terungkap Sudah Harvey Moeis Anak Siapa, Sosok Orang Tua dan Sumber Kekayaan Suami Sandra Dewi
Dugaan Orang Kuat
Ahli hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yenti Garnasih, meyakini ada pihak yang melindungi para tersangka kasus korupsi timah.
Apalagi, kasus yang baru-baru ini diungkap oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) itu bergulir cukup panjang, terhitung sejak 2015 sampai 2022.
"Penambangan liar itu kan bisa dilihat dengan mata dan tidak mungkin sendiri, banyak orang. Apakah hanya orang-orang ini saja yang kemudian leluasa bertahun-tahun melakukan kejahatan di lapangan penambangan timah dan sampai tidak ketahuan?" kata Yenti.
"Ini siapa yang melindungi? Pasti ada orang-orang kuat yang melindungi, siapa ini juga belum terungkap," tuturnya.
Yenti mempertanyakan pengawasan negara terhadap praktik-praktik ilegal seperti penambangan liar ini.
Ia curiga ada kongkalikong antara penambang liar dengan pihak yang mestinya bertindak sebagai pengawas.
"Apakah memang sistem negara ini sudah tidak ada pengawasannya? Atau pengawas-pengawas itu malah justru kongkalikong supaya orang-orang yang ketahuan curang ini, ketahuan menghabisi harta negara yang harusnya masuk ke negara ini, malah memang dilindungi?" ujarnya.
Yenti pun heran PT Timah Tbk yang notabene merupakan anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) "kebobolan" dan menyebabkan negara rugi hingga ratusan triliun rupiah.
Menurutnya, berkaca dari kasus ini, harus dilakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan negara.
Ia juga mendorong Kejaksaan Agung untuk mencermati perusahaan-perusahaan boneka atau cangkang yang dibuat dalam kejahatan ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.