Ramadhan 2024
Bolehkah Zakat Fitrah Kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasannya Menurut Al-Quran
Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Ini penjelasannya menurut Al-Quran.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Bolehkah zakat fitrah kepada orang tua sendiri? Ini penjelasannya menurut Al-Quran.
Seperti diketahui, hari ini umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-20 bulan Ramadhan 2024.
Itu artinya, kewajiban untuk membayar zakat fitrah sudah dapat dilakukan.
Baca juga: 10 Dalil Tentang Zakat Fitrah Lengkap dengan Doa Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Seperti diketahui, membayar zakat merupakan kewajiban bagi semua umat muslim yang menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadhan.
Sebenarnya, zakat fitrah sudah bisa ditunaikan sejak awal Ramadhan hingga paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan Salat Idul Fitri.
Zakat biasanya diberikan dalam bentuk makanan pokok atau uang sejumlah tertentu yang nilainya dihitung berdasarkan kadar beras atau bahan makanan pokok lainnya yang lazim dikonsumsi di masyarakat setempat.
Kewajiban rukun Islam yang keempat ini mulai berlaku sejak tahun kedua hijriah tepat sebelum disyariatkannya kewajiban puasa Ramadhan.
Baik dalam Al-Qur’an dan hadits, banyak sekali dijelaskan tentang kewajiban membayar zakat.
Baca juga: Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Salah satunya adalah firman Allah swt yang artinya, “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah [2]: 43).
Zakat fitrah diberikan kepada saudara-saudara sesama muslim yang dianggap tidak mampu atau disebut fakir miskin.
Terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
"Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah."
Lalu, bolehkah memberikan zakat fitrah kepada orang tua sendiri?
Baca juga: 5 Perbedaan Zakat Mal dan Zakat Fitrah yang Wajib Kamu Ketahui
Terkait pertanyaan ini, dikutip dari akun Instagram @bimasislam, sekretaris BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional), Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan.
Pendistribusian zakat sudah ditetapkan oleh Al-Qur'an melalui surah At-Taubah ayat ke-60.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.