Ramadhan 2024
Zakat Fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata Segini, Cek Juga Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Zakat fitrah 2,5 kg atau 3 kg? Ternyata segini, cek juga niat zakat fitrah untuk anak laki-laki.
Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
TRIBUNKALTIM.CO - Tidak terasa, umat Islam di Indonesia sudah memasuki hari ke-11 bulan Ramadhan 2024, ini berarti kewajiban membayar zakat fitrah sudah di depan mata.
Diketahui, zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan setiap jiwa baik laki-laki maupun perempuan muslim di seluruh dunia.
Zakat fitrah hanya dilakukan pada bulan Ramadhan, termasuk Ramadhan 2024 ini.
Baca juga: Kemenag PPU Tetapkan Kadar Zakat Fitrah 1445 H, Tertinggi Rp 46 Ribu Per Jiwa
Zakat fitrah biasanya dibayarkan pada akhir bulan Ramadhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Lalu, berapa kadar atau besaran zakat fitrah yang wajib dibayarkan?
Untuk informasi lengkapnya, simak ulasan berikut ini.
Zakat fitrah 2,5 kg atau 3 kg?
Zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah satu sha’ makanan atau 2,5 kg atau setara dengan 3,5 liter beras.
Dilansir dari situs resmi website Badan Amil Zakat (BAZNAS) RI, Prof. Dr. KH. Noor Achmad MA selaku ketua BAZNAS menyampaikan bahwa penetapan besaran zakat fitrah untuk Ramadhan 2024 yaitu 3,5 liter atau 2,5 kg beras/makanan pokok atau setara dengan Rp 45 ribu hingga Rp 55 ribu.
Nominal rupiah ini berbeda tiap daerah tergantung harga makanan pokok di daerah masing-masing.
Misalnya, untuk besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa beras ditetapkan sebesar 3 kg per jiwa.
Sementara, besaran zakat fitrah 2024 di Kota Balikpapan berupa uang adalah sebesar Rp 48 ribu.
Baca juga: Bagaimana Hukum Orang yang Tidak Membayar Zakat Fitrah pada Bulan Ramadhan 2024? Ini Jawabannya
Itu berarti, jika dalam satu rumah terdapat lima anggota keluarga, maka zakat fitrah yang harus dikeluarkan dalam nominal uang sebesar Rp 240 ribu.
Selain itu, zakat fitrah juga dapat dibayar dengan makanan pokok sehari-hari lainnya selain beras, misal dengan jagung, gandum ataupun sagu.
Sebagaimana hadits berikut:
“Pada masa Rasulullah SAW, kami mengeluarkan zakat fitrah sebanyak satu sha’ makanan, dan pada waktu itu makanan kami berupa kurma, gandum, anggur, dan keju.” (HR. Muslim, hadits nomor 985)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/Zakat-fitrah-25-kg-atau-3-kg-Ternyata-segini.jpg)