Pilkada Kaltim 2024
Pj Gubernur Akmal Malik tak Mau Ikut Pilgub Kaltim 2024, Ingin Menikmati Karir Saja
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tepatnya pada hari Rabu 27 Maret 2024 mengingatkan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar tidak ikut berpolitik
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tepatnya pada hari Rabu 27 Maret 2024 mengingatkan para Penjabat (Pj) Kepala Daerah agar tidak ikut berpolitik.
Kala itu, Mendagri Tito menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Isu-Isu Strategis terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Kali ini Pj Gubernur Kaltim, Akmal Malik pun juga ikut dalam rapat itu bersama ratusan Pj Kepala daerah lainnya.
Rakor dipimpin langsung Mendagri via zoom meeting diikuti seluruh Pj Gubernur, Bupati dan Wali Kota se-Indonesia.
Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons
Dalam arahannya, Mendagri Tito mengingatkan seluruh Pj Kepala Daerah agar benar-benar melaksanakan amanah yang diembankan negara sesuai peraturan perundang-undangan.

Termasuk menjelang pelaksanaan dan memasuki tahapan pemilihan kepala daerah (pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota) serentak pada 2024 ini.
"Jangan menggunakan posisi Pj-nya secara vulgar mendukung salah satu calon. Jangan sampai membuat panas situasi daerah," ujarnya.
Kalau pun Pj berminat untuk maju Pilkada, dipersilakan mengajukan surat pengunduran diri kepada Mendagri.
Baca juga: Mantan Bupati Kutim Mahyudin Kirim Pesan Maju di Pilgub Kaltim, Independen dan Parpol Memungkinkan
"Tidak sampai seminggu saya proses. Setelah itu, silahkan buat baliho yang gede-gede," imbuh Mendagri.
Pj kepala daerah juga diajak agar taat mematuhi tata aturan pemerintahan daerah.
Di antaranya, proses mutasi atau pergantian pejabat tidak boleh dilakukan dalam 6 bulan menjelang penetapan pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada.
"Kecuali ada persetujuan Mendagri, termasuk Pj. Jadi jangan coba-coba Pj melanggar aturan ini. Kecuali ada persetujuan tertulis menteri (Mendagri),” tegas Tito.
Kembali mantan Kapolri ini mengingatkan posisi Pj kepala daerah bersifat sementara dan mengisi kekosongan kepala daerah, sebab habis masa jabatannya.
Baca juga: Pj Gubenur Kaltim Akmal Malik Tinjau Potensi Pertanian Petani Milenial di Balikpapan
Tidak kalah pentingnya, menurut Mendagri, keberadaan para Pj adalah mentrigger pelaksanaan Pilkada dan menjalankan roda pemerintahan di daerah ketika masa jabatan kepala daerah definitif berakhir.
Kepada seluruh penjabat kepala daerah yang tidak dari Kemendagri, seperti dari kementerian dan lembaga lain, Tito meminta agar tetap berkoordinasi dengan Kemendagri.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.