Berita Nasional Terkini

Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT

Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT.

Editor: Doan Pardede
djponline.pajak.go.id
CARA LAPOR SPT - Laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT. 

3. Jika sudah login, maka klik lapor dan pilih e-filing serta buat SPT.

4. Setelah itu akan ada opsi pengisian formulir SPT yang diberikan yaitu 1770 dan 1770 S. Sistem otomatis akan mengarahkan formulir online yang cucuk.

5. Isi formulir berdasarkan tahun pajak dan status SPT lalu klik selanjutnya.

6. Isi formulir online tersebut terkait penghasilan final, harta yang dimiliki hingga akhir tahun pajak, hingga daftar utang yang dimiliki pada tahun pajak tersebut.

7. Jika tidak memiliki utang pajak dan lainnya maka akan muncul status pada SPT yakni nihil, kurang bayar, atau lebih bayar. Kemudian, lakukan isi SPT sesuai dengan status.

8. Jika sudah selesai, klik tombol setuju dan kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email atau nomor telepon terdaftar yang dipilih wajib pajak.

9. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email atau nomor telepon dan klik tombol kirim SPT.

10. Apabila sudah selesai, wajib pajak akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT Tahunan yang dikirimkan.

Cara lapor SPT Tahunan Pribadi secara offline

1. Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama terdekat

2. Sampaikan ke petugas bahwa Anda akan melapor SPT Tahunan

3. Petugas akan memberi formulir dan nomor antrian

4. Isi formulir dengan lengkap

5. Tunggu nomor antrian dipanggil

6. Serahkan formulir yang telah diisi kepada petugas

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved