Berita Nasional Terkini

Terakhir 31 Maret 2024 jam 23.59 WIB! Ini Cara Melaporkan SPT Tahunan dan Denda Terlambat Lapor SPT

Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT.

Editor: Doan Pardede
djponline.pajak.go.id
CARA LAPOR SPT - Laman pelaporan SPT Tahunan secara online untuk wajib pajak orang pribadi. Terjawab sudah kapan terakhir lapor SPT, simak cara melaporkan SPT Tahunan dan denda terlambat lapor SPT. 

7. Petugas akan menginput data yang terdapat di formulir

8. Jika sudah selesai, Anda akan mendapat bukti lapor SPT Tahunan.

Baca juga: Hasil Pajak Perhotelan Penajam Paser Utara Naik, Safwana Sebut Ada Efek Makmur Marbun 

Cara Cek Nomor EFIN Jika Lupa

1. Mengirimkan e-mail ke alamat kantor pajak "kpp.xxx@pajak.go.id" (tanpa tanda kutip). Alamat email kantor pajak lebih lengkapnya bisa dilihat di https://www.pajak.go.id/unit-kerja/.

2. Tulis "Permintaan EFIN" di bagian subjek e-mail. Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif.

3. Lampirkan juga foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP asli dengan wajah terlihat jelas.

4. Apabila sudah lengkap, bisa langsung dikirim. Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum tadi.

5. Jika sudah memiliki EFIN, wajib pajak bisa melaporkan SPT Tahunan secara online. 

Apa yang akan Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan 2024? 

Bagi yang tidak melaporkan SPT maka akan ada sanksi berupa denda yang menanti, mulai dari denda uang hingga pidana. 

WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT Tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut. 

Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta. 

Selain itu, sanksi pidana juga bisa diberikan bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak melapor pajak dalam bentuk kurungan penjara dan denda sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 1 UU KUP.

Adapun sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun. Selain itu, akan didenda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar, dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved