Berita Kukar Terkini

Aksinya Terekam CCTV, Pria di Muara Kaman Kukar Diringkus Polisi Usai Curi Kelapa Sawit

Pria berinisial A (34) warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diringkus polisi.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polres Kukar
Buah kelapa sawit hasil curian salah satu perusahaan, sebut saja PT TJA yang beroperasi di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara. 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pria berinisial A (34) warga Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur diringkus polisi.

Ia kedapatan mencuri buah kelapa sawit milik salah satu perusahaan, sebut saja PT TJA yang beroperasi di Desa Bunga Jadi, Kecamatan Muara Kaman.

Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto mengungkapkan kasus pencurian tersebut terjadi pada, 27 Maret 2024. Saat itu, dua orang security perusahaan sawit sedang melakukan patroli rutin di areal perkebunan.

Baca juga: Terciduk Curi Kelapa Sawit Milik Perusahaan, Pria di Kubar Diamankan Polisi

Kemudian di salah satu blok areal perkebunan terlihat dahan pelepah sawit yang menurun. Benar saja, saat pengecekan security perusahaan menemukan beberapa pohon kelapa sawit telah terpanen.

Melihat hal tersebut, dua orang security itu pun langsung menghubungi rekannya. Aksi pelaku ketahuan setelah pengecekan CCTV, pelaku terlihat sedang membawa buah sawit curiannya itu.

"Dari kejadian itu, ada informasi bahwa ada buah kelapa sawit ditimbangan milik masyarakat yang dicurigai buah milik perusahaan yang dicuri," ujar Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto, Senin (1/4/2024).

Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan pun merasa dirugikan dan langsung melaporkannya ke Polsek Muara Kaman. Dari hasil penimbangan, buah sawit yang dicuri sebanyak 42 janjang.

Laporan itu pun langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, polisi berhasil mengantongi identitas pelaku pencurian tersebut.

Baca juga: Viral Harga Koin Rp 1000 Kelapa Sawit Dijual hingga Rp 5 Juta Usai Dicabut BI dari Peredaran

Pelaku pun berhasil diringkus. Menurut pengakuan pelaku, pencurian buah kelapa sawit itu baru satu kali dilakukan. "Jadi mereka baru satu kali melakukannya," sebut Larto.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polsek Muara Kaman. A dikenakan pasal 363 KUHP, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved