Breaking News

Pilkada Kaltim 2024

Berikut Jadwal dan Tahapan Pilkada 2024 di Kaltim, Pemungutan Suara 27 November

KPU Kaltim kini mulai menatap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024.

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIRUS
PILKADA KALTIM 2024 - Ilustrasi Pemilu 2024. KPU telah menetapkan jadwal Pilkada serentak, Parpol juga mulai bersiap membuka pendaftaran untuk bakal calon kepala daerah, tercatat Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKB telah membuka ruang untuk pendaftaran kepala daerah. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA -  Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Timur atau KPU Kaltim kini mulai menatap pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak di Kalimantan Timur atau Pilkada Kaltim 2024.

Sebagaimana diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada serentak di Kalimantan Timur akan dilangsungkan pada Rabu 27 November 2024 mendatang.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota tahun 2024 juga telah dikeluarkan.

Usai Pemilu legislatif dan Pilpres 2024, sebentar lagi masyarakat akan dihadapkan dengan Pilkada serentak 2024. 

Baca juga: Golkar Bisa Koalisi dan Menang Pilgub Kaltim 2024, Budiman: Jika Bersama PDIP Kuasai 2 Daerah

Menariknya, pesta demokrasi kepala daerah ini akan berlangsung secara serentak, baik tingkat provinsi maupun kabupaten kotanya. 

Ilustrasi Pilkada 2024
Ilustrasi Pilkada 2024 (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Berkaca Pemilu serentak 2024 lalu, tingkat partisipasi masyarakat di Pemilu itu mencapai di angka 80 persen.

"Dengan sosialisasi, mudah-mudahan (Pilkada) ke depan akan diikuti minimal sama dengan partisipasi pemilih sewaktu Pemilu serentak sebelumnya," harap Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris.

Distribusi logistik juga menjadi perhatian berikutnya KPU. Fahmi mengungkapkan pada Pemilu 2024 di bulan Februari lalu tidak didapatnya kendala.

Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons

Maka diharapkan pada Pilkada serentak mendatang juga dapat terlaksana seperti sebelumnya.

"Sehingga nanti sewaktu pemungutan dan penghitungan suara di bulan November dapat dilaksanakan dengan lancar juga seperti halnya pemilu kemarin," harap Fahmi.

Pilkada nantinya, masyarakat akan memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, hak kedaulatan masyarakat memilih secara langsung dan demokratis.

Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Pemilihan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (LUBER JURDIL).

Baca juga: PKB Kaltim Siap Terima Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Tunjuk Ketua Tim Desk Pilkada

Adapun tahapan Pilkada, terdiri atas tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Untuk persiapan, KPU sendiri telah memulainya sejak Januari 2024 lalu.

Mulai dari Perencanaan Program dan Anggaran hingga Perencanaan Penyelenggaraan. Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan.

KPU pun merencanakan pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Pilkada 2024 dimulai bulan depan. 

Tepatnya Rabu, 17 April 2024. Hingga Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas TPS. 

Sampai pada pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih yang dijadwalkan mulai Jumat, 31 Mei 2024 hingga Senin, 23 September 2024.

Sementara itu, untuk tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024 yang perlu diketahui oleh masyarakat prosesnya dimulai pada 5 Mei 2024 dengan calon perseorangan dan sebagainya. 

Baca juga: Peluang Muhammad Irfan Maju Pilkada Bontang 2024, Klaim Didukung DPP PAN

Sementara itu, beberapa Partai Politik (Parpol) di Kaltim juga telah membuka pendaftaran. Tercatat TribunKaltim.co, Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan PKB di Kaltim telah membuka pendaftaran bakal calon kepala daerah.

Demokrat membuka pendaftaran untuk bakal calon peserta Pilkada dipersilahkan datang ke kantor sekretariat DPD Partai Demokrat Kaltim di Jalan Juanda Samarinda, pukul 10.00-16.00 Wita.

Hal ini guna mengambil form pendaftaran, serta bisa juga melalui DPC yang ada di Kabupaten/Kota, hingga bulan Mei 2024 mendatang.

Sementara, periode pendaftaran yang ditetapkan PDI Perjuangan mulai 1 April hingga 15 Mei 2024, dan dibuka di seluruh DPC partai berlambang banteng tersebut.

Proses pendaftaran dapat dilakukan langsung ke DPD atau DPC PDI Perjuangan untuk mengambil formulir.

Baca juga: Tatap Pilkada Kaltim 2024, PDIP Mulai Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Terbuka untuk Umum

Sementara partai ketiga PKB, baru mengumumkan Ketua Desk Pilkada, dan akan membuka pendaftaran pada tanggal 1 hingga 20 Mei mendatang.

Berikut informasi lengkap tahapan dan jadwal Pilkada serentak 2024 sebagaimana terlampir dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.

Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Cegah pemungutan suara ulang kembali terjadi, inilah sejumlah langkah yang diambIl KPU Kaltim menjelang Pilkada 2024.
Ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Cegah pemungutan suara ulang kembali terjadi, inilah sejumlah langkah yang diambIl KPU Kaltim menjelang Pilkada 2024. (TribunKaltim.co/Nevrianto Hardi Prasetyo)

Simak sebagai berikut: 

Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024

Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024


- Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024


- Penelitian Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Sabtu, 21 September 2024


- Penetapan Pasangan Calon: Selasa, 22 September 2024 – Sabtu, 22 September 2024


- Pelaksanaan Kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024


- Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Rabu, 27 November 2024


- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024


- Penetapan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU

- Penyelesaian Pelanggaran dan Sengketa Hasil Pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU


- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih

SUMBER: KPU Kaltim 2024

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved