Berita Balikpapan Terkini
Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Bahas Empat Raperda, 7 Fraksi Sampaikan Pandangan Umum
Rapat paripurna DPRD Balikpapan membahas empat raperda, 7 fraksi sampaikan pandangan umum.
Penulis: Zainul | Editor: Diah Anggraeni
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - DPRD bersama Pemkot Balikpapan kembali menggelar rapat paripurna pada Senin (1/4/2024) hari ini.
Rapat ini mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap nota penjelasan empat rancangan peraturan daerah (raperda) penting.
Keempat raperda itu meliputi Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR),penyelenggaraan kota layak anak, bantuan hukum, pemberian insentif, dan kemudahan investasi.
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono memimpin jalannya rapat paripurna yang dihadiri Sekda Kota Balikpapan Muhaimin serta anggota DPRD dan kepala OPD di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Baca juga: Fraksi DPRD Balikpapan Sarankan Penerapan KSTR Dimulai Dari Kantor Pemerintahan
Budiono menjelaskan, tujuh perwakilan fraksi dari DPRD Balikpapan akan menyampaikan pandangan umum fraksinya.
Perakilan fraksi itu yakni Golkar yang diwakili oleh Hanura Nelly Turualo, PDIP oleh Muhammad Iwan, Gerindra oleh Danang Eko, dan PKS oleh Jamal.
Sementara fraksi Demokrat diwakili oleh Ali Munsyir, PPP-Perindo oleh Muhammad Iwan Wahyudi, dan Nasdem-PKB oleh Puriyadi.
"Agenda kita hari ini mendengarkan pandangan fraksi, tadi fraksi Demokrat ada Ali Munsyir, PPP- Perindo saudara Muhammad Iwan Wahyudi, Nasdem-PKB Puriyadi sudah memberikan tanggapan," ujar Budiono.
Sementara itu, Sekda Kota Balikpapan Muhaimin mengatakan bahwa setelah rapat paripurna hari ini, pandangan umum fraksi akan disampaikan kepada OPD terkait jawaban dari pihak walikota.
Baca juga: DPRD Balikpapan Dukung Penambahan Personel Kebersihan DLH, Nurhadi: Langkah yang Tepat
Selanjutnya, kata dia, akan dilakukan pembahasan mengenai pandangan akhir fraksi serta masukan dari semua pihak terkait Raperda Insentif dan Raperda Kota Layak Anak.
"Proses ini tentunya telah melibatkan DPRD dan OPD terkait untuk mencapai kesepakatan yang diinginkan bersama," ungkapnya.
Keempat raperda tersebut dianggap penting, mengingat Balikpapan menjadi kota penyangga IKN.
Oleh karenanya dirasa perlu untuk meningkatkan pelayanan yang lebih baik, termasuk penentuan kawasan mana saja yang akan dilarang merokok. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.