Kabar Artis
Sandra Dewi Belum Bisa Jenguk Harvey Moeis di Penjara, Ternyata Ini Alasannya
Ternyata ini alasan kenapa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi belum menjenguknya di penjara.
Penulis: Briandena Silvania Sestiani | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO - Ternyata ini alasan kenapa istri Harvey Moeis, Sandra Dewi belum menjenguknya di penjara.
Ya, Harvey Moeis baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi timah.
Kasus korupsi timah tersebut membuat rugi negara hingga Rp271 triliun.
Saat ramai Harvey Moeis menjadi tersangka, belum tampak Sandra Dewi menjenguk suaminya di penjara.
Ternyata ada alasan yang kemudian diungkapkan oleh Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana.
Baca juga: Rumah Sandra Dewi dan Harvey Moeis Digeledah, Uang Rp 76 Miliar dan Logam Mulia Disita
"Untuk saat ini, (Sandra Dewi) belum (menjenguk Harvey Moeis)," kata Ketut Sumedana melalui sambungan video, Jumat (29/3/2024).
Ketut lantas membeberkan bahwa Sandra Dewi belum bisa menjenguk karena ternyata ada batas waktu tertentu, sebelum pihak keluarga maupun Sandra Dewi mengunjungi suaminya itu.
Pasalnya, kini Harvey Moeis masih dalam masa isolasi, karena baru dilakukan penahanan sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024) lalu.

"Biasanya dalam waktu satu minggu ini, kita akan lakukan isolasi dulu, untuk mereka terhadap materi perkara," kata Ketut.
Sebelumnya, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (27/3/2024) dan ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebagai informasi, dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 15 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.
Dengan demikian, Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.
Imbas perbuatan yang merugikan negara ini, Harvey Moeis terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.
Sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasib Sandra Dewi usai Sang Suami Terlibat Korupsi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.