Berita Samarinda Terkini

Atasi Kemacetan di Kawasan SCP, Dishub Samarinda Pasang 41 Barier di Jalan P Irian

Atasi kemacetan di kawasan SCP, Dishub Samarinda melakukan pemasangan 41 barier di Jalan P Irian.

Penulis: Sintya Alfatika Sari | Editor: Diah Anggraeni
TribunKaltim.co/Sintiya Alfatika Sari
Dishub Samarinda saat melakukan pemasangan 41 barier di kawasan Mal SCP. Hal ini dilakukan untuk mengatasi jukir liar dan parkir di tepi jalan yang menimbulkan kemacetan. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kemacetan di berbagai titik ruas jalan di Kota Samarinda kian dikeluhkan masyarakat.

Terlebih lagi perayaan Idul Fitri semakin dekat, arus lalu lintas makin padat lantaran banyak masyarakat yang mengunjungi tempat pusat perbelanjaan.

Salah satu pusat perbelanjaan yang dikunjungi adalah Mal Samarinda Central Plaza (SCP) yang terletak di Jalan P Irian.

Kawasan Mal SCP pun kerap kali terjadi kemacetan akibat akibat banyaknya pengunjung.

Baca juga: Dishub Samarinda Bakal Blokir QR Code Pertalite jika Pengendara Parkir Sembarangan

Berbagai upaya pun telah digencarkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk mengatasi persoalan itu.

Mulai dari penertiban kendaraan yang parkir liar dengan penggembosan, penderekan, hingga mengajak pemilik SCP untuk duduk bersama.

Namun, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Bahkan sejak dua tahun lalu kami sudah lakukan sosialisasi dan teguran kepada pihak SCP untuk siapkan tempat drop out bagi kendaraan yang ingin menurunkan penumpang. Tapi sampai saat ini tidak disediakan. Alasannya belum menemukan teknisnya," ungkap Hotmarulitua Manalu, Kadishub Samarinda pada pada TribunKaltim.co.

Oleh karena itu, Dishub Samarinda kembali berupaya dengan memasang barier di beberapa kawasan di sepanjang Jalan P Irian pada Selasa (2/4/2024) hari ini.

Pemasangan ini dilakukan tepat pada titik yang sering kali menjadi andalan para juru parkir (jukir) liar.

"Ada 41 barier yang kami pasang," ungkap Manalu.

Baca juga: Tindakan Tegas yang Dilakukan Dishub Samarinda jika Ada Kendaran yang Parkir di Eks Jalan Anggi

Manalu menegaskan, trotoar harus ditertibkan karena adanya dampak dari kegiatan ekonomi di Mall SCP yang menimbulkan bangkitan tarikan perjalanan.

Setiap pelaku usaha yang menimbulkan bangkitan tarikan perjalanan harus menyediakan fasilitas ruang parkir dan penyediaan akses pintu masuk keluar.

Hal ini sesuai dan tertuang dalam Permenhub Nomor 12 Tahun 2021.

Berdasarkan pantauan, lahan parkir yang disediakan pihak SCP di dalam gedung memang sering menjadi keresahan masyarakat lantaran terbatas dan kurang memadai.

Ditambah lagi, ruang parkir di dalam gedung SCP harus berbagi dengan pengunjung di Hotel Aston.

"Izin pengelola parkir di SCP OSS nya belum ada. Sampai saat ini belum saya approv karena belum ada melakukan permohonan Permenhub itu, salah satunya harus ada penyediaan sprinkle, begitu juga dengan tata cara marka dan informasi parkir," pungkas Manalu.

Dengan adanya pemasangan barier ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan di kawasan SCP.

Selian itu, Manalu pun mengimbau kepada masyarakat untuk tidak parkir di bahu jalan dan trotoar. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved