Pilpres 2024

Jadwal Sidang MK Pilpres 2024 Pemeriksaan 4 Menteri dan Putusan, Live Streaming Sidang MK Hari Ini

Ini jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap pemeriksaan 4 Menteri hingga putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang MK hari ini

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
JADWAL SIDANG MK - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). Ini jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap pemeriksaan 4 Menteri hingga putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang MK hari ini 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap mulai dari pemeriksaan 4 Menteri hingga putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang MK hari ini.

Selain soal jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap hingga putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang MK hari ini, simak juga nama 4 menteri yang akan diperiksa.

Sidang lanjutan sidang perkara sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kembali berlangsung pada Selasa (2/4/2024), hari ini.

Sidang sengketa hasil Pilpres 2024 ini, digelar Gedung MK RI 1, lantai 2, Jakarta mulai Selasa pagi.

Baca juga: Terjawab Alasan Ngabalin Kritik MK yang Berani Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

(jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap hingga Putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang Mk hari ini bisa langsung dilihat di akhir artikel)

Berdasarkan informasi di situs resminya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengagendakan sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini, dimulai pukul 08.00 WIB.

Agenda sidang hari keempat ini, yakni pembuktian pemohon.

Adapun yang menjadi pemohon dalam perkara nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 ini, yakni Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

“Pembuktian Pemohon (Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon),” keterangan dalam agenda sidang MK di stus resminya, seperti dilihat Tribunnews.com, Selasa.

Sebelumnya, MK telah menggelar sidang perkara sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda dan acara serupa dengan pemohon kubu 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Senin (1/4/2024).

Sidang dengan nomor perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024 tentang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 ini dimulai pada Senin pagi.

SIDANG MK - Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi, kapan sidang MK sengketa Pilpres 2024 selesai?
JADWAL SIDANG MK - Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi. Ini jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap pemeriksaan 4 Menteri hingga putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang MK hari ini(KOMPAS.com / IRFAN KAMIL)

Dalam persidangan, tim hukum Anies-Cak Imin menghadirkan sejumlah saksi dan ahli.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan MK akan memeriksa para saksi dan ahli dari pemohon AMIN.

"19 saksi dan ahli. Rencana 7 ahli dan 12 saksi fakta," kata kepada wartawan, Senin (1/4/2024).

Namun, 10 saksi kubu Anies tiba-tiba mengundurkan diri dari sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (1/4/2024).

Tim Kuasa Hukum AMIN, Bambang Widjojanto, menyebut para saksi kubu AMIN yang mundur ini di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN).

Meski begitu, Bambang enggan menyebut, mundurnya saksi kubu AMIN disebabkan adanya intimidasi.

"(Ada saksi mundur) banyak, banyak sekali. Lebih dari 10 (saksi mundur)," ucap pria yang akrab disapa BW itu dalam jumpa pers di sela sidang sengketa Pilpres 2024 di gedung MK Jakarta, Senin.

Sebagai informasi, MK memberikan batasan 19 saksi dan ahli yang bisa dihadirkan oleh masing-masing Pemohon.

Kubu 01 memohon menghadirkan 4 orang menteri kabinet pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai saksi.

Empat menteri tersebut, meliputi Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Diketahui, KPU telah menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan kemenangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Prabowo-Gibran unggul dengan perolehan suara 96,2 juta suara atau 58,58 persen dari jumlah keseluruhan suara.

Sementara capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendapat 24,95 persen atau 40,9 juta suara.

Baca juga: Sidang MK Sengketa Pilpres 2024, Faisal Basri Bandingkan Sikap 3 Menteri Jokowi dengan Risma

Urutan terakhir, yakni paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD dengan 27,04 juta suara atau 16,47 persen.

Setelah KPU mengumumkan hasil Pemilu 2024, kubu Anies dan Ganjar mengajukan gugatan sengketa Pilpres ke MK.

4 Menteri Bakal Dipanggil MK di Sidang Pilpres Jumat Pekan Ini

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memanggil empat menteri Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 pada pekan ini.

Keempat menteri tersebut, yakni Menteri Koordinator Perekonomian, Airlangga Hartarto; Menko PMK, Muhadjir Effendy; Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani; dan Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharani.

MK pun berencana memanggil empat menteri Jokowi itu, pada Jumat (5/4/2024) mendatang.

"Jumat akan dicadangkan untuk pemanggilan pihak-pihak yang dipandang perlu oleh Mahkamah Konstitusi berdasarkan hasil rapat yang mulia para hakim tadi pagi," kata Ketua MK, Suhartoyo dalam persidangan lanjutan hari ini, Senin (1/4/2024), dikutip dari YouTube Mahkamah Konstitusi.

Suhartoyo menjelaskan, keputusan pemanggilan keempat menteri itu tidak berkaitan dengan keberpihakan MK terkait permintaan para pemohon, kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

"Jadi yang dikategorikan penting didengar oleh mahkamah ini bukan berarti mahkamah mengakomodir permohonan pemohon 1 maupun 2," katanya.

Lebih lanjut, Suhartoyo menyebut,, pemanggilan dan keterangan dari empat menteri Jokowi itu dinilai penting.

Lalu Kapan Putusan MK tentang Pemilu 2024? Berikut Jadwal Sidang MK Pilpres 2024 Lengkap

Berikut jadwal dan tahapan sengketa Pilpres 2024 di MK, berdasarkan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jadwal, Kegiatan, dan Tahapan PHPU 2024 yang diteken Ketua MK Suhartoyo:

Pada 25 Maret 2024: registrasi perkara

- Persiapan pencatatan dalam e-BRPK (Buku Registrasi Perkara Konstitusi), penerbitan, dan penyerahan ARPK (Akta Registrasi Perkara Konstitusi)

- Pencatatan permohonan dalam e-BRPK dan penerbitan ARPK

- Penyampaian ARPK kepada pemohon

- Penyampaian salinan permohonan pemohon

Pada 25-26 Maret 2024:

- Pengajuan permohonan sebagai pihak terkait

Baca juga: Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya

Pada 26 Maret 2024:

- Pemberitahuan hari sidang pertama kepada para pihak dan pemberi keterangan (Bawaslu/Badan Pengawas Pemilu) 

Pada 27 Maret 2024: pemeriksaan pendahuluan

- Memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon

Pada 28 Maret 2024: Penyerahan jawaban termohon (KPU RI), keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan (Bawaslu).

Jawaban diajukan kepada Mahkamah pada saat sidang akan dimulai Mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, dan pemberi keterangan. Mengesahkan alat bukti termohon, pihak terkait, dan pemberi keterangan

Pada 1-18 April 2024, minus libur dan cuti bersama Idul Fitri

- Mendengar keterangan saksi dan/atau ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan

Pada 22 April 2024:

- Pengucapan putusan/ketetapan Penyampaian salinan putusan/ketetapan.

Live streaming sidang MK hari ini KLIK

Itulah tadi jadwal Sidang MK Pilpres 2024 lengkap pemeriksaan 4 Menteri hingga putusan MK tentang Pemilu 2024 dan link llive streaming Sidang MK hari ini

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadwal dan Agenda Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK Hari Ini, Pemeriksaan Ahli-Saksi Kubu Ganjar dan Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved