Pilpres 2024

Terjawab Alasan Ngabalin Kritik MK yang Berani Panggil 4 Menteri Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres

Terjawab alasan Ali Mochtar Ngabalin kritik Mahkamah Konstitusi yang berani panggil 4 Menteri Jokowi ke sidang sSengketa Pilpres 2024

Editor: Rafan Arif Dwinanto
(Kompas.com/Kristian Erdianto)
Terjawab alasan Ali Mochtar Ngabalin kritik Mahkamah Konstitusi yang berani panggil 4 Menteri Jokowi ke sidang sSengketa Pilpres 2024 

TRIBUNKALTIM.CO - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Ali Mochtar Ngabalin menyorot Mahkamah Konstitusi yang berani memanggil 4 Menteri Jokowi.

Diketahui, MK memutuskan memanggil 4 orang Menteri Jokowi di Kabinet Indonesia Maju untuk berbicara di dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024) mendatang.

Keempat menteri itu yakni Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Ngabalin meminta Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) proporsional dalam menghadirkan saksi di perkara perselisihan hasil pemilu yang sedang berlangsung.

Baca juga: Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya

Ia menjelaskan keterangan Presiden Jokowi atau para menteri pembantunya tidak memiliki kaitan dengan Pemilu, lantaran pemerintah tidak berada di posisi termohon ataupun terkait.

Terlebih pemanggilan menteri dikaitkan dengan Bansos yang merupakan program pemerintah dan sudah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Ngabalin menilai sidang sengketa Pilpres di MK sudah melambung lantaran harus meminta keterangan pihak yang tidak berkaitan atau relevan dalam perkara perselisihan pemilu.

"Jadi bagusnya perkara ini biar tidak merembet ke sana ke mari.

Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional.

Tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis," ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/4/2024), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Ngabalin mengakui hakim MK punya kuasa untuk menghadirkan saksi.

Termasuk meminta Presiden Jokowi dan para menteri untuk hadir di persidangan.

Akan tetapi, pemerintah tidak terlibat dalam tahapan pemilu dan bukan sebagai peserta pemilu 2024.

Di sisi lain pihak yang penyelenggara pemilu yakni KPU, dan tugas pemerintah mendampingi KPU agar pelaksanaan pemilu bisa berjalan sukses.

"Mari kita lihat jalannya persidangan itu secara proporsional agar bermainlah di area itu, tidak usah lagi MK itu jadi satu tempat untuk orang menggunakan kepentingan politik praktis.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved