Pilpres 2024
Mengapa MK Larang Kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Bertanya ke 4 Menteri? Ini Penjelasannya
Mengapa hakim MK larang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertanya ke 4 menteri yang akan jadi saksi di sidang gugatan Pilpres 2024? Ini penjelasa
TRIBUNKALTIM.CO - Mengapa hakim MK larang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bertanya ke 4 menteri yang akan jadi saksi di sidang gugatan Pilpres 2024? Ini penjelasannya.
4 menteri dipastikan akan dipanggil untuk tampil di sidang perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK bahkan menegaskan 4 menteri tersebut tidak boleh diwakilkan.
Diberitakan sebelumnya, MK bakal memanggil empat menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang digelar Jumat (5/4/2024) mendatang.
Baca juga: Refly Harun Kaget Pertanyaan Yusril di Sidang MK Terlalu Sederhana, Kok Bisa Tanya Begitu?
Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, Jadi Saksi. 4 Menteri Wajib Hadir Tidak Boleh Diwakili
Baca juga: 4 Menteri Jokowi Bakal Dipanggil di Sidang Mahkamah Konstitusi, Ketua MK: Mahkamah yang Memerlukan
Keempat menteri tersebut adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.
Ketua MK, Suhartoyo menyebut pemanggilan empat menteri ini didasarkan pada hasil rapat hakim konstitusi yang menangani sengketa Pilpres 2024.
Kendati demikian, Suhartoyo menegaskan pemanggilan empat menteri ini murni dilakukan untuk kepentingan para hakim.
Ia menilai, keterangan perlu didengar di persidangan.
Meskipun begitu, Suhartoyo menyebut pemanggilan menteri Jokowi ini bukan berarti MK mengakomodir permintaan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dalam persidangan Jumat mendatang, kubu AMIN dan Ganjar-Mahfud juga dilarang mengajukan pertanyaan kepada menteri Jokowi.
Nantinya, pihak yang berhak mengajukan pertanyaan hanyalah hakim konstitusi.
"Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan," terang Suhartoyo, ditemui Senin (1/4/2024).
"Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim."
"Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan, sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan," imbuhnya.
Baca juga: Tak Ada Nama Kapolda di Daftar Saksi Gugatan MK, IPW Sebut Kubu Ganjar-Mahfud Omong Kosong Belaka
Suhartoyo berujar, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil pihak tertentu sebagai saksi atau ahli pemohon.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.