Tribun Kaltim Hari Ini

PKB Kaltim Siap Koalisi dan Sodor Kadernya Jadi Calon Wakil Gubernur Kaltim di Pilkada 2024

Bahkan Udin menegaskan, banyak kader mumpuni di tubuh PKB yang bisa didorong menjadi Bakal Calon Wakil Gubernur Kaltim di Pilkada 2024.

Penulis: Martinus Wikan | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
PILGUB KALTIM- Ketua DPW PKB Kaltim, Syafruddin yang karib disapa Udin menjawab terkait langkah partainya di Pilgub Kaltim 2024. 

Sementara itu, larangan ASN berpolitik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara UU ASN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 (PP 94/2021) tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Menurut Pasal 9 ayat (2) UU ASN, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

ASN yang melanggar larangan tersebut akan dikenakan sanksi hukuman disiplin mulai dari ringan, sedang, hingga berat.

Hukuman disiplin berat dapat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Maka, ASN dihimbau agar tidak terlibat dalam kegiatan politik. "Kalau mau ikut politik, silahkan ajukan pensiun. Sementara kalau masih dinas, dilarang oleh Undang- Undang dan peraturan hukum lainnya," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved