Pilpres 2024

Refly Harun: Kenapa KPU Memaksakan Untuk Mengesahkan Pendaftaran Gibran?

Refly Harun yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan dalil sengketa Pilpres 2024.

HO
Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun. Ia yakin MK bakal mengabulkan permohonan kubu 01. 

TRIBUNKALTIM.CO - Refly Harun yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan dalil sengketa Pilpres 2024.

Refly Harun, yang merupakan anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, mengungkapkan keyakinannya berdasarkan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres cacat formal.

Menurut Refly Harun, menetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 merupakan pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Refly Harun yakin isu cacat formal pencalonan Gibran Rakabuming Raka menjadi dalil kuat sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca juga: Terima Tantangan Kubu Prabowo-Gibran, Megawati Turun Gunung, Siap Hadir di Sidang MK

Baca juga: Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024

"Penetapan Gibran sebagai cawapres itu jelas-jelas melanggar," ujar dia saat ditemui di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3/2024).

Refly menyampaikan, dalil yang diajukan oleh Anies-Muhaimin merupakan kesalahan KPU yang menetapkan Gibran meskipun Peraturan KPU (PKPU) terkait batas usia belum diubah secara resmi.

Sebab, pasca-putusan MK yang memperbolehkan capres-cawapres di bawah usia 40 tahun dengan pengalaman kepala daerah diputuskan, KPU belum memiliki aturan untuk menerima pendaftaran tersebut.

"Pertanyaannya kenapa dia (KPU) memaksakan untuk mengesahkan pendaftaran Gibran? itu persoalannya sebelum revisi PKPU, karena PKPU itu kan hukum acaranya," kata Refly.

Baca juga: Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan Sakit, Sidang Gugatan CLS Kekosongan Jabatan Wawali Ditunda

Dalil ini juga diperkuat dengan pendaftaran capres-cawapres independen yang pernah diputuskan oleh MK pada 2004.

MK memberikan putusan calon presiden dan wakil presiden boleh lewat independen, tetapi KPU tidak bisa melaksanakan karena tidak memiliki PKPU terkait hal tersebut.

"KPU bingung apa prosedurnya karena MK hanya bilang boleh saja. Akhirnya ditunggu perubahan UU, kan sama logikannya, nanti yang independen daftar boleh kata MK, tapi prosedur belum ada belum jelas. di PKPU belum diatur," ucap Refly.

Oleh karena itu, ia menilai pencalonan Gibran cacat prosedur karena PKPU belum diubah dan KPU hanya mengeluarkan surat edaran terkait pencalonan tersebut.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya

Bahkan, menurut dia, KPU sengaja mengubah PKPU terkait pendaftaran pada 3 November 2023, pendaftaran capres berakhir pada 25 Oktober 2023.

"Pertanyaannya ada mens rea dia mengubah itu, ada niat jahat. Buat apa dia mengubah tanggal 3 November? kan untuk mengihilangkan jejak, bahwa PKPU sudah diubah," kata Refly.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, didiskualifikasi.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved