Pilpres 2024

Refly Harun: Kenapa KPU Memaksakan Untuk Mengesahkan Pendaftaran Gibran?

Refly Harun yakin Mahkamah Konstitusi (MK) bakal mengabulkan dalil sengketa Pilpres 2024.

HO
Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun. Ia yakin MK bakal mengabulkan permohonan kubu 01. 

"Jadi, kami sarankan KPU fokus membuktikan bantahannya terhadap pokok-pokok permohonan dari dua pemohon, bukan mengeluarkan asumsi tak berdasar," lanjut dia.

Sebelumnya, dalam sidang sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum KPU RI Hifdzil Alim menuding kubu Anies-Muhaimin tak akan menggugat hasil pemilu jika dinyatakan menang pilpres 2024.

"Pertanyaannya adalah, andai kata pemohon (Anies-Muhaimin) memperoleh suara terbanyak dalam Pemilu 2024, apakah pemohon akan mendalilkan dugaan tidak terpenuhinya syarat formil pendaftaran pasangan calon?" ujar Hifdzil.

"Tentu jawabannya tidak, Yang Mulia," tambahnya.

Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilpres 2024 Pemeriksaan 4 Menteri dan Putusan, Live Streaming Sidang MK Hari Ini

KPU RI menyoroti keberatan Anies-Muhaimin terhadap pencalonan Gibran yang baru dilayangkan setelah 3-4 bulan putra Presiden Joko Widodo itu ditetapkan sebagai cawapres. 

Anies-Muhaimin tidak pernah mengajukan pembatalan maupun keberatan atas keputusan KPU menetapkan Gibran selaku cawapres, maupun keputusan KPU menetapkan nomor urut 2 untuk Gibran.

Hifdzil Alim menyebutkan, terdapat sejumlah putusan peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara terkait gugatan atas pencalonan Gibran.

Namun, lagi-lagi, semuanya bukan atas permohonan Anies-Muhaimin.

Hifdzil juga menegaskan, keputusan KPU soal penetapan Gibran sebagai cawapres beserta nomor urutnya juga tidak pernah menjadi objek pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), baik berupa laporan maupun temuan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Refly Harun Yakin Isu Pencalonan Gibran Jadi Dalil Kuat agar Sengketa Pilpres Dikabulkan MK"

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved