Pilpres 2024

Terima Tantangan Kubu Prabowo-Gibran, Megawati Turun Gunung, Siap Hadir di Sidang MK

Sidang sengketa gugatan Pilpres 2024 di MK diprediksi makin panas, pasalnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri siap memberikan keterangannya.

Dok Diskominfo Surabaya
Megawati Soekarnoputri. Ketua Umum PDIP ini mengaku siap hadir sebagai saksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi. 

Selain itu, Mahfud MD juga menggaungkan soal keadilan substantif, yang harus dijalankan MK dalam mengadili permohonan PHPU untuk menemukan rasa keadilan berpemilu, sehingga tidak hanya terpaku pada persoalan selisih angka hasil Pemilu.

Itu berarti, hakim MK harus menggali untuk mendapatkan proporsi yang adil terkait hasil Pemilu 2024, bukan hanya berpatokan pada menghitung angka suara masing-masing paslon.

Hal itu, bukan merupakan tugas dari hakim MK selaku pakar konstitusi.

"Jadi sebenarnya hakim MK ini tidak boleh berpikiran normatif, tidak boleh berpatokan pada keadilan yang istilahnya formalitas. Kalau hanya persoalkan angka-angka, kita tinggal panggil anak matematika anak MIPA, atau statistika suruh hitung, karena mereka lebih jago dari hakim MK," ungkap Feri.

Baca juga: Babak Baru Sidang Gugatan Pilpres di MK, Jadi Saksi. 4 Menteri Wajib Hadir Tidak Boleh Diwakili

Terkait saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU, Feri berpendapat, MK sebaiknya menghadirkan Presiden Jokowi.

Pasalnya, permohonan PHPU yang diajukan paslon 1 dan paslon 3 sama-sama menggugat keterlibatan presiden yang mengacaukan proses pemilu yang jujur dan adil.

Dia menyampaikan, kehadiran Presiden Jokowi di sidang permohonan PHPU bukan tanpa alasan karena selain dugaan cawe-cawe yang disampaikan kuasa hukum paslon 1 dan paslon 3, Presiden Jokowi secara eksplisit mengakui bahwa dia cawe-cawe ketika menegaskan bahwa presiden boleh memihak.

"Kalau mau jujur, tuduhan itu banyak mengarah kepada Presiden. Hakim MK harus meminta Joko Widodo menjadi saksi. Joko Widodo punya hak membela diri, justru ini kesempatan Joko Widodo membela diri bahwa saya tidak cawe-cawe, tidak menggunakan fasilitas negara untuk menguntungkan paslon 2, tidak menggunakan pejabat gubernur untuk memenangkan paslon 2, tidak menggunakan bansos untuk dukung paslon 2," kata Feri.

Menurut dia, MK bisa menghadirkan presiden Jokowi sebagai saksi karena yang dituduh menjadi aktor dari kecurangan pemilu adalah presiden.

Feri bahkan meyakini kuasa hukum paslon 1 dan 3 memasukkan Jokowi dalam daftar saksi yang harus dihadirkan dalam sidang permohonan PHPU.

"Cuma saya yakin kalau menjadi saksi pasti Jokowi nolak, tapi kalau MK yang memerintahkan untuk hadir maka Presiden Jokowi wajib hadir, kecuali dia tidak sanggup menerima kenyataan bahwa orang tahu dialah pelaku kecurangan terbesar," tutur Feri.

Dia menambahkan, jika MK memanggil Presiden Jokowi maka tidak ada alasan untuk tidak hadir, bahkan tidak boleh diwakili menteri karena tidak terkait dengan pemerintahan dalam arti luas.

Tuduhan cawe-cawe dalam Pemilu 2024 disebabkan Jokowi menyalahgunakan kekuasaan presiden sebagai personal dan bukan dalam konteks pemerintahan. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Megawati Siap Turun Gunung jadi Saksi Sidang Sengketa Pilpres di MK

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved