Tribun Kaltim Hari Ini
Edi Damansyah Ingatkan Perusahaan di Kukar Bayar THR Karyawannya, Disnakertrans Buka Posko Pengaduan
"Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung," kata Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah.
Penulis: Geafry Necolsen | Editor: Nur Pratama
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah mengingatkan seluruh perusahaan di Kukar untuk segera membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya, paling lambat H-7 sebelum Idulfitri.
Kewajiban ini mengacu pada Permenaker No. 6/2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Akmal menegaskan, THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan dan harus dibayarkan secara penuh.
"Pembayaran THR bagi pekerja/buruh ini wajib diberikan sekali dalam setahun oleh perusahaan dan pembayarannya selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan,” kata Edi kepada TribunKaltim.co, Selasa (2/4/2024).
Baca juga: Strategi Turunkan Stunting di Tenggarong Seberang Kukar, Ubah Pola Asuh dan Makan
"Penuhilah hak karyawan di Kutai Kartanegara, selama ini kan juga perusahaan sudah banyak untung," sambungnya. Posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) akan segera dibuka di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan.
Posko pengaduan THR bakal dibuka H-2 Idul Fitri 1445 Hijriah, bertempat di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trasmigrasi (Disnakertrans) Kukar.
Kepala Bidang Pemutusan Hubungan Industrial, Disnakertrans Kukar, Suharningsih, mengatakan pihaknya akan menerima pengaduan apabila sepekan sebelum Idufitri, perusahaan tak kunjung memberikan THR.
Para pekerja dapat melaporkan ke Disnakertrans sesuai Surat Edaran Kemenaker, dan yang diberikan THR besarnya adalah gaji pokok beserta tunjangan yang bersifat tetap.
"Poskonya akan ditempatkan di Kantor Disnakertrans dan nanti akan ada dua petugas yang standby untuk melayani pengaduan terkait THR,” ujar Suharningsih.
Dia mengatakan, posko dibuka mulai H-2 bulan Syawal dan berakhir hingga selesai perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah. Meski memasuki masa libur bersama, Disnakertrans telah menyiapkan petugas untuk tetap berjaga dan menerima aduan karyawan perusahaan.
Jika masih ditemukan perusahaan yang enggan membayar dan telat, tentu ada saksi yang menanti, sesuai ketentuan Peraturan Menaker (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan.
“Perusahaan yang telat membayar atau tidak membayar nantinya akan diberikan sanksi administrasi hingga sanksi pidana,” pungkasnya.(*)
Alasan Walikota Balikpapan Tunda Kenaikan PBB 2025, Jangan Sampai Ada Istilah Pati Kedua |
![]() |
---|
Pemkot Klaim Salah Catat, PBB Warga Balikpapan Melonjak Drastis: Orangtua Saya tak Sanggup Bayar |
![]() |
---|
Lisa Mariana vs Ridwan Kamil Berlanjut di KPK, Kasus Dugaan Korupsi BUMD Jawa Barat |
![]() |
---|
Beras Bulog Masuk Indomaret dan Alfamart, Harga Paling Mahal Rp65.500 untuk 5 Kilogram |
![]() |
---|
4 Bulan Kasus DBON Tanpa Tersangka, Kejati Kaltim Periksa 43 Saksi Dugaan Korupsi Hibah Rp100 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.