Tribun Kaltim Hari Ini

KPU Kaltim Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kaltim, Hadiahnya Rp10 Juta

Tentunya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya

|
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
LOMBA - Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris umumkan lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024.TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Lomba cipta karya maskot dan jingle pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim dalam Pilkada 2024 telah dibuka sebagai bagian dari tahapan pesta demokrasi serentak di Bumi Etam.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim mengumumkan pendaftaran maskot dan jingke Pilgub Kaltim 2024 dimulai pada 27 Maret dan ditutup di 17 April 2024 mendatang. "Penjurian berada pada 18-20 April 2024, kemudian pengumuman pemenang di 21 April 2024," kata Ketua KPU Kaltim, Fahmi Idris, Selasa (2/4) kepada TribunKaltim.co.

Tentunya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya.

Setiap daerah diharap berimprovisasi terhadap maskot dan jingle tersebut, artinya punya kreatifitas masing-masing.

Baca juga: Sudah 100 Ribu Dukungan untuk Isran Noor-Hadi Mulyadi Maju Pilgub Kaltim 2024

Sehingga butuh brand agar peserta dan pemilih melihat bahwa pesta demokrasi adalah sesuatu hal yang menggembirakan.

"Jadi terbuka, dan sudah kami publish di media sosial kami. Masyarakat Kaltim secara terbuka untuk umum boleh ikut berpartisipasi dalam sayembara ini, kita akan pilih karya yang terbaik untuk ditetapkan sebagai maskot dan jingle di Pilkada Kaltim," tegas Fahmi.

"Untuk maskot dan jingle harus ada kearifan lokal yang harus diangkat dan dikedepankan terkait Kaltim sendiri. Sebisa mungkin masuk dalam budaya, dan ciri khas Kaltim," sambung Fahmi.

Lebih lanjut terkait syarat dan besaran hadiah juga telah ditetapkan oleh pihak KPU Kaltim.

Merujuk Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Baca juga: Pengusaha Hotel Jos Soetomo Dukung Isran Noor di Pilgub Kaltim 2024, Hadi Mulyadi Berikan Respons

KPU Kaltim mengadakan Lomba Cipta Karya Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2024

Ilustrasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi. Termasuk di antaranya di Kalimantan Timur.
Ilustrasi. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 akan diselenggarakan di 37 dari 38 provinsi. Termasuk di antaranya di Kalimantan Timur. (Tribunnews/Priyombodo)

Persyaratan Lomba

Ketentuan Umum

1. Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan photo copy kartu identitas (E-KTP, SIM, Kartu Pelajar atau Kartu Mahasiswa atau identitas diri lainnya yang sah).

2. Lomba bersifat gratis dan peserta tidak dipungut biaya apapun

3. Peserta bisa dari perseorangan, badan usaha, asosiasi, kelompok, penyedia, lembaga riset, maupun dari lembaga pendidikan dan dapat mengikuti kedua jenis lomba

4. Setiap Peserta dapat mengirimkan maksimal 2 karya terbaiknya

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved