Tribun Kaltim Hari Ini
KPU Kaltim Buka Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada Kaltim, Hadiahnya Rp10 Juta
Tentunya, cipta karya maskot dan jingle termasuk bagian untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam memilih peserta Pilkada nantinya
Penulis: Martinus Wikan | Editor: Budi Susilo
5. Karya merupakan ciptaan sendiri atau anggota kelompok sendiri bukan milik orang lain atau kelompok lain dan belum pernah dipublikasikan sebelumnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Orisinalitas bermaterai
6. Karya tidak boleh mengandung unsur SARA dan unsur lain yang dapat menyinggung kelompok atau golongan tertentu
7. Setiap karya yang diserahkan disertai dengan narasi yang menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya yang dikumpulkan
8. Karya yang terpilih menjadi pemenang. menjadi hak milik KPU Provinsi Kalimantan Timur untuk dapat diubah dan disempurnakan sesuai kebutuhan dalam rangka menjadi media Sosialisasi selama tahapan Pilkada Serentak 2024 berlangsung hingga selesai,
9. Keputusan Juri terhadap karya yang menjadi pemenang tidak dapat diganggu gugat.
Ketentuan Khusus Lomba Maskot
1. Objek yang menjadi maskot merupakan situs/benda bersejarahwarisan budaya, flora atau fauna yang merupakan ciri khas dari Provinsi Kalimantan Timur
2. Maskot memuat logo KPU, dan nantinya dapat diaplikasikan diberbagai media cetak, dimedia film atau televisi dan dianimasikan sebagai merchandise dan kostum untuk media Sosialisasi Pilkada Serentak 2024 di Kalimantan Timur.
3. Desain dibuat dalam bentuk 2D atau 3D yang menampilkan bagian depan, belakang, dan samping.
4. Berkas dikirim dalam bentuk hardcopy dan softcopy.
5. Berkas hardcopy rangkap 5 meliputi:
a. Photocopy identitas masing-masing perseorangan
b. Surat Pernyataan Orisinalitas
c. Desain
d. Narasi menjelaskan mengenai konsep dan filosofi karya
e. Berkas dimasukkan dalam amplop dan dikirim via pos ke KPU Provinsi Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat nomor 2, Pelabuhan, Samarinda Kota
6. Berkas softcopy desain yang dikumpulkan dalam bentuk file gambar JPEG dengan resolusi 300 DPI maksimal 4 MB, dikirim ke alamat email: parhubmas...@gmail.com dan dikirim via pos dalam Flashdisk bersama hardcopy dengan penamaan file merupakan nama peserta.
Ketentuan Khusus Lomba Jingle
1. Jingle berbahasa Indonesia dan dapat dikombinasikan dengan Bahasa daerah dari suku di Kalimantan Timur
2. Lirik dan irama jingle ditulis dalam not balok atau angka yang diketik diatas kertas A4 spasi 1,5
3. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun group
4. Jingle diiringi paling sedikit 1 instrument musik
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.