Pilpres 2024
MK Tegur KPU karena Penjelasan soal Sirekap Tidak Komprehensif, Hakim: Jika Serius, Bawa Alat Bukti
Hakim MK tegur KPU karena tidak bisa jelaskan Sirekap secara komprehensif, Hakim: Jika serius, bawa alat bukti.
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tegur KPU karena penjelasan soal Sirekap tidak komprehensif, Hakim: Jika serius, bawa alat bukti.
Sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 masih terus berlanjut.
Kemarin agendanya adalah pemeriksaan saksi dan saksi ahli dari kubu paslon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Di persidangan tersebut hakim MK sempat menegur pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hakim konstitusi menilai, KPU RI memberikan jawaban yang minim saat ditanyai secara rinci soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca juga: Terima Tantangan Kubu Prabowo-Gibran, Megawati Turun Gunung, Siap Hadir di Sidang MK
Baca juga: Kubu Ganjar Menilai Yusril tak Konsisten, Dulu Sebut Putusan MK Tentang Batas Usia Cacat Hukum
Baca juga: Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024
Hal itu disampaikan oleh hakim Enny Nurbaningsih dalam sidang sengketa pemilu umum presiden (pilpres) di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Selasa (2/4/2024). Enny mengatakan sejauh ini KPU hanya berulang kali menyebut jika Sirekap ialah alat bantu.
"Karena KPU itu dalam jawabannya memang sangat minim sekali hanya menjelaskan (Sirekap) alat bantu titik di situ. Tolong diungkapkan sedemikian rupa komprehensifnya, apa sesungguhnya alat bantu Sirekap ini," ujar Enny.
Hal itu, lanjut Enny, supaya MK dapat juga mengetahui di sisi mana dalam Sirekap yang perlu diperbaiki sebagaimana diminta oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pandangan senada juga dilontarkan hakim Suhartoyo. Ia mengaku KPU harus menghadirkan alat bukti terkait Sirekap jika lembaga penyelenggara pemilu itu memang serius membantah tuduhan mengenai Sirekap dalam sidang.

"Ini yang harus bisa di-counter dengan alat bukti bapak, supaya mahkamah dapatkan pandangan yang seimbang," tuturnya.
Ia bahkan meminta pihak KPU untuk mencari orang yang paham betul ihwal Sirekap supaya nantinya dapat menjadi komunikator kepada pihak lain dalam persidangan.
"Yang kemudian bisa menjelaskan dari sisi angle yang kemudian bisa menjadi alasan yang benar pihak KPU, kalau memang KPU tidak mau dikatakan itu suatu kesalahan," pungkasnya.
Baca juga: Jadwal Sidang MK Pilpres 2024 Pemeriksaan 4 Menteri dan Putusan, Live Streaming Sidang MK Hari Ini
Hari Ini KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi Ahli
Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang mendengarkan keterangan dari Bawaslu RI dan Pihak Termohon, yakni KPU RI.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, sidang tersebut dijadwalkan digelar pada Rabu 3 April 2024, hari ini.
"Jadi besok untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahlinya KPU dan Bawaslu," ucap Suhartoyo, dalam persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, di gedung MK, Jakarta, pada Selasa (2/4/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menyampaikan, pihaknya akan mengajukan seorang ahli dan dua saksi.
"Rencananya 1 ahli dan 2 saksi," kata Hasyim kepada majelis hakim MK.
Sedangkan, Bawaslu akan menghadirkan dua orang saksi dan tujuh ahli.
Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya
"Mengajukan 2 saksi, 7 ahli," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja.
Mendengar hal itu, Ketua MK Suhartoyo meminta KPU dan Bawaslu untuk segera menyerahkan nama-nama pihak yang akan memberikan keterangannya, besok.
"Mohon nanti untuk disamlaikan ke Kepaniteraan daftar nama, baik saksi maupun ahlinya," tutur Suhartoyo.
Sebagai informasi, MK telah menggelar sidang mendengarkan saksi dan ahli dari Pemohon I, Anies-Muhaimin, pada Senin (1/4/2024) lalu dan dari Pemohon II, Ganjar-Mahfud, pada Selasa ini. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Besok Giliran KPU dan Bawaslu Hadirkan Saksi Ahli di Sidang MK dan Hakim MK Nilai Penjelasan KPU Soal Sirekap Sangat Minim: Jika Serius, Bawa Alat Bukti
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.