Pilpres 2024

Kubu Ganjar Menilai Yusril tak Konsisten, Dulu Sebut Putusan MK Tentang Batas Usia Cacat Hukum

Yusril Ihza Mahendra tak menampik keputusan yang diambil MK, membuat gaduh publik, dan memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres

Warta Kota/Henry Lopulalan
Yusril Ihza Mahendra. Di sidang sengketa gugatan Pilpres 2024, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres merupakan keputusan yang problematik. 

TRIBUNKALTIM.CO - Di sidang sengketa gugatan Pilpres 2024, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengakui penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia capres-cawapres merupakan keputusan yang problematik.

Yusril Ihza Mahendra tak menampik keputusan yang diambil MK, membuat gaduh publik, dan memuluskan jalannya Gibran Rakabuming Raka maju dalam kontestasi Pilpres 2024.

Kendati mengaku keputusan tersebut problematik, namun menurut Yusril Ihza Mahendra keputusan tetap harus diambil MK.

Keputusan tetap harus dilakukan MK guna memberikan kepastian hukum.

Baca juga: Akhirnya Yusril Akui di Sidang MK, Andai Jadi Gibran Dirinya Memilih Tak Maju ke Pilpres 2024

Baca juga: Ketua Majelis Hakim PN Balikpapan Sakit, Sidang Gugatan CLS Kekosongan Jabatan Wawali Ditunda

Hal itu diungkapkan Yusril ketika menjawab pertanyaan anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid.

Yusril Ihza Mahendra, mengaku Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres itu problematik.

Pasalnya putusan tersebut jauh dari etik filsafat hukum.

Karena peraturan tersebut mengikat jika dilihat dari sudut pandang kepastian hukum.

"Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan."

"Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari pesawat hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).

Menurut Yusril, pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tidak akan semudah yang dibayangkan.

Keadilan sempurna, lanjut Yusril, akan terus dikejar dan proses pencariannya tidak akan berujung.

Baca juga: Kubu Ganjar-Mahfud Kini Minta MK Panggil Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Alasannya

"Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkrit, lalu apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum," tegas Yusril.

Sebelumnya, Luthfi mempertanyakan sikap Yusril yang seolah tidak konsisten terhadap pernyataannya sendiri.

Luthfi menjelaskan, Yusril dulu kerap menyebutkan bahwa putusan 90 cacat hukum.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved