Pilpres 2024
PDIP Resmi Gugat KPU ke PTUN, Sebut Menerima Pendaftaran Gibran sebagai Perbuatan Melawan Hukum
PDIP akhirnya resmi gugat KPU ke PTUN, sebut menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai perbuatan melawan hukum.
Sebelumnya diberitakan, Ketua DPP PDI-P Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa partainya tengah menyiapkan gugatan ke PTUN mengenai dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024.
"Iya untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak," kata Djarot di Media Center TPN Ganjar-Mahfud, Jalan Cemara Nomor 19, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Djarot menjelaskan tentang dugaan penyimpangan proses Pilpres 2024 dimulai sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/202 tentang syarat usia capres-cawapres.
Baca juga: Terjawab Siapa Romo Magnis, Profil Saksi Ganjar-Mahmud di Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Hari Ini
Kemudian, Djarot melihat proses penyimpangan itu terjadi mana kala pimpinan KPU terbukti melanggar etik atas pencalonan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Tak sampai situ, PDI-P juga bakal menyoroti dugaan adanya pengerahan aparat dalam memenangkan pasangan nomor urut 2, saat ke PTUN.
"Jadi ke PTUN dalam rangka itu, untuk mencari keadilan dan supaya pelaksanaan pemilu, kelemahan-kelemahan yang kemarin terjadi yang kita rasakan," imbuh dia.
Empat Petitum
Ada empat petitum di dalam gugatan yang diajukan PDIP:
Pertama, meminta atau memerintahkan KPU sebagai tergugat menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) hingga Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
"Memerintahkan tergugat untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD, dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," kata anggota Tim Hukum PDIP Erna Ratnaningsih ditemui di Kantor PTUN, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Kedua, memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apapun sampai keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam pokok permohonan, tim hukum PDIP juga meminta Majelis Hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
"Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," lanjut Erna seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Petitum ketiga yaitu memerintahkan tergugat untuk mencabut kembali keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 dan seterusnya.
"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," pungkas Erna. (*)
Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaharuan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.