Kabar Artis

Sandra Dewi Bereaksi Usai Mobil Rolls Royce Hadiah dari Harvey Moeis Disita, Unggahan di IG Dihapus

Mobil mewah Rolls Royce hadiah untuk Sandra Dewi dari suaminya Harvey Moeis disita oleh Kejaksaan Agung RI.

Dok Divisi Humas Kejagung RI
Sandra Dewi (kiri), mobil Rolls Royce hadiah dari Harvey Moeis disita Kejagung (kanan). Sempat pamer mobil mewah pemberian suaminya di Instagram, kini unggahannya dihapus. 

Mobil Rolls Royce tersebut diketahui tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB dengan diantar mobil Towing.

Tidak terlihat nomor pelat di mobil mewah berwarna hitam dengan warna silver di bagian kap mesin tersebut.

Mobil Rolls Royce pabrikan Inggris seri Ghost Extended Wheelbase tahun produksi 2013 yang memiliki harga di kisaran Rp25 miliar.

Hadiah mobil Rolls Royce untuk Sandra Dewi dari Harvey Moeis ini diketahui saat sang aktris ini mengunggahnya di hari ulang tahun ke-40, Agustus 2023 lalu. 

Bahkan, plat mobil mewah tersebut sampai dinamai "Sandie" dengan aksen warna pink dan font layaknya Barbie.

Dari unggahan lainnya, tampak plat nomor dari mobil Rolls-Royce tersebut dan tertulis akronim yang diduga nama dari Sandra Dewi yaitu 'SDW.'

Adapun mobil tersebut seharga di kisaran Rp 25 miliar.

Kejagung juga sita Mini Cooper

Dua aset Harvey Moeis itu berupa mobil mewah merek Rolls Royce dan Mini Cooper. 

"Betul (Rolls Royce) dan Mini Cooper (milik tersangka Harvey Moeis)" kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi, dikutip dari Tribunnews.

Penyitaan dua mobil mewah itu dilakukan setelah Kejagung melakukan penggeledahan rumah Harvey Moeis, Senin (1/4/2/2024).

Mobil Roll Royce warna hitam dan silver di bagian kap mesin itu tiba di Gedung Kejagung RI sekira pukul 23.00 WIB, dengan diantar mobil towing.

Sementara mobil Mini Cooper yang disebut Kuntadi belum terlihat di Gedung Kejagung hingga Senin malam.

Selain menyita aset Harvey Moeis, Kejagung juga memblokir rekening Harvey Moeis.

Kuntani mengakui hal itu untuk menelusuri potensi adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved