Pilpres 2024

Hakim MK Tanya Kenapa Jokowi Lebih Sering ke Jateng Bagikan Bansos, Menko PMK: di Situ Banyak Proyek

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy.

Twitter Mahkamah Konstitusi
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, salah satu menteri Jokowi yang hadir dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mencecar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, terkait kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke daerah.

Yang menjadi sorotan hakim MK, terdapat daerah yang paling sering dikunjungi Presiden Jokowi.

Menjawab pertanyaan tersebut, Muhadjir Effendy menjelaskan alasan Presiden Jokowi sering datang ke salah satu daerah.

Menurutnya, hal itu berkaitan dengan banyaknya proyek di daerah tersebut.

Baca juga: Hadirin Tertawa, Suasana Sidang MK jadi Riuh Gara-gara Hakim Ledek Airlangga soal Warna-warna Bansos

Baca juga: Terjawab Sudah Kenapa Jokowi Sering ke Jateng Jelang Pilpres 2024? Ini Jawaban Muhadjir di Sidang MK

Ya, daerah tersebut sering dikunjungi karena salah satunya terkait banyaknya proyek strategis nasional.

"Menurut saya, kalau ada daerah kok sering dikunjungi oleh presiden, kemungkinan besar di situ banyak proyek malahan, proyek strategis nasional yang diberikan ke daerah itu," kata Muhadjir dalam sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, Jumat (5/4/2024).

Menurut Muhadjir di tahun terakhirnya menjabat sebagai presiden, Jokowi pasti ingin memastikan proyek-proyek yang dikerjakan pemerintah sudah tuntas.

Sebab, kata dia, Jokowi kerap mewanti-wanti agar tidak boleh ada proyek yang mangkrak ketika ia hendak lengser dari jabatan presiden.

"Karena itu sekarang ini kalau beliau berkunjung pasti meresmikan program-progam strategisnya bersamaan dengan mengecek keadaan bansos, mengecek yang lain, jadi biasanya lebih dari lima titik," kata Muhadjir.

Muhadjir juga menjelaskan bahwa kegiatan Jokowi membagikan bansos di setiap kunjungan daerah juga bertujuan untuk memastikan program terlaksana dengan baik sekaligus mendapat umpan balik dari masyarakat.

"Karena itu sering mesti kita undang kita kumpulkan mereka, misalnya sampai 1.000 orang untuk ketemu dengan beliau, untuk melakukan dialog, itu sebetulnya simbolik saja," kata dia.

Sebelumnya, hakim MK Saldi Isra bertanya kepada Muhadjir dan tiga menteri lain yang hadir dalam sidang mengenai pertimbangan yang dipakai untuk menentukan wilayah kunjungan kerja Jokowi.

Baca juga: Lengkap Pernyataan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini di Sidang MK

Secara khusus, Saldi juga mempertanyakan mengapa Jokowi lebih sering berkunjung ke Jawa Tengah dibandingkan provinsi lain untuk mendistribusikan bansos.

"Kami harus menanyakan, apa sih kira-kira yang menjadi pertimbangan presiden memilih misalnya ke Jawa Tengah itu lebih banyak kunjungannya dibandingkan ke tempat lain? Ini yang berkaitan dengan kunjungan yang ada pendistribusian bansosnya," kata Saldi.

Saldi menuturkan, pertanyaan ini penting karena permohonan yang diterima MK sama-sama mempersoalkan kunjungan kerja ke berbagai daerah untuk membagi-bagikan bansos.

Penugasan Presiden Jokowi

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan tentang frasa “penugasan Presiden” yang dipersoalkan oleh hakim konstitusi Arief Hidayat.

Frasa tersebut sebelumnya disampaikan oleh Muhadjir saat memberikan keterangan dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (5/4/2024).

“Jadi, apa makna di balik kata penugasan ini? Tentu saja penugasan yang dimaksud adalah dalam kapasitas saya sebagai pembantu Presiden, bukan dalam kapasitas yang lain,” kata Muhadjir.

Muhadjir mengaku tak bisa memberikan definisi tepat mengenai frasa “penugasan Presiden”.

Baca juga: Lengkap Pernyataan Sri Mulyani, Airlangga Hartarto, Muhadjir Effendy, Tri Rismaharini di Sidang MK

Namun, katanya, frasa tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kementerian Koordinator PMK.

Menurut Muhadjir, para pembantu Presiden bekerja sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) yang tertuang dalam Perpres Nomor 35 Tahun 2020.

Namun, tak menutup peluang para menteri juga bekerja di luar tupoksi.

Apalagi, jika tugas tersebut bersifat lintas sektoral.

“Kalau kami boleh mengambil contoh, Yang Mulia, misalnya sekarang ini untuk penanganan mudik. Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa, dengan kondisi seperti itu, bisa saja Presiden menunjuk salah satu Menko untuk ditugasi untuk melakukan koordinasi,” jelas Muhadjir.

“Menurut Perpres Nomor 35 tadi, misalnya, Kapolri, kemudian ada Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan. Menteri yang berada dalam koordinasi saya cuma satu saja, yaitu Menteri Agama. Ini kami mendapatkan surat penugasan,” lanjutnya.

Selain itu, menurut Muhadjir, frasa “penugasan Presiden” yang ia maksud juga merujuk pada tugas menteri untuk mewakili Kepala Negara dalam menghadiri upacara atau acara tertentu.

“Di situ, saya sebagai wakil yang mewakili beliau untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran, biasanya itu ada dari kepresidenan yang tinggal membaca, tapi kadang-kadang juga kami diberi wewenang penuh untuk kami menyampaikan sesuai dengan apa yang sudah ada pada kami,” tutur Muhadjir.

Baca juga: Mensos Risma Bakal Ngomong Blak-blakan di Sidang Gugatan MK, Pastikan Tak Ada Intervensi Jokowi

Muhadjir pun mengaku tak pernah mendapatkan tugas-tugas aneh dari Presiden yang di luar tupoksinya sebagai menteri.

Sebelumnya, dalam persidangan yang sama, hakim Arief Hidayat menyoroti pernyataan Muhadjir yang menyebut bahwa pelaksanaan tugas Kementerian PMK sesuai dengan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden.

Ia mempertanyakan, apakah yang dimaksud sebagai “penugasan Presiden” merupakan bentuk cawe-cawe Kepala Negara, atau ada maksud lainnya.

“Saya membaca keterangannya Bapak Menko PMK. Di sini ada kata-kata begini, 'Pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden',” kata Arief.

“Apa sih yang dimaksud dengan penugasan Presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena Presiden juga cawe-cawe itu?” lanjutnya.

Seharusnya, kata Arief, penugasan Presiden sudah termaktub dalam agenda pembangunan nasional.

Dengan adanya frasa “penugasan Presiden” yang disebutkan oleh Muhadjir, menurut dia, seolah-olah agenda pembangunan nasional dan penugasan Presiden merupakan dua hal berbeda.

"Kalau saya membaca, sebetulnya, agenda pembangunan nasional itu ya sudah termasuk Presiden itu akan menugaskan apa, ya ada di situ. Tapi kok ada frasa yang khusus. Penugasan Presiden," ujarnya.

Baca juga: Saling Serang Kubu 01 dan 02 di Sidang MK Sengketa Pilpres Terkait Status Tersangka Eddy Hiariej

Adapun dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK, hadir empat pembantu Presiden, yakni Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Permintaan pemanggilan para menteri itu sebelumnya disampaikan oleh dua pihak pemohon, yakni kubu pasangan capres-cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; dan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kedua pihak menilai, keterangan para menteri tersebut penting untuk membuktikan dugaan politisasi bansos oleh Presiden Joko Widodo jelang hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Dalam gugatannya ke MK, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Setelah digelar sidang pembacaan permohonan, persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi dan ahli. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tanya Kenapa Ada Daerah Sering Dikunjungi Jokowi, Menko PMK: Mungkin Banyak Proyek"

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved