Pilpres 2024

Saling Serang Kubu 01 dan 02 di Sidang MK Sengketa Pilpres Terkait Status Tersangka Eddy Hiariej

Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej.

Tribunnews.com/ Ibriza Fasti Ifhami
Sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024). Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej. 

TRIBUNKALTIM.CO - Saling 'serang' kubu 01 dan 02 di sidang MK sengketa Pilpres 2024 terkait status tersangka Eddy Hiariej.

Drama saling sindir terjadi di sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kali ini terjadi antara kubu 01 Anies-Muhaimin dan 02 Prabowo-Gibran.

Pemicunya adalah status tersangka korupsi yang pernah disandang eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej.

Namun kemudian status tersangka itu dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Eddy Hiariej hadir di sidang tersebut sebagai ahli dari kubu 02.

Baca juga: Risma Pastikan Jawab Blak-blakan Semua Pertanyaan Hakim MK Soal Polemik Bansos di Pilpres 2024

Baca juga: Terjawab Apa Itu Politik Gentong Babi, Disinggung 2 Kubu yang Berseberangan di Sidang MK

Baca juga: Setelah 4 Menteri Dipanggil, Koalisi Masyarakat Sipil Minta MK Panggil Jokowi, Analisa Pakar Hukum

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis, kompak membalas Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW).

Yusril dan OC Kaligis ikut pasang badan membela eks Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Eddy Hiariej, di sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (4/4/2024).

Sebagai informasi, BW sempat walk out dari ruang saat Eddy Hiariej hendak menyampaikan keterangan sebagai ahli kubu Prabowo-Gibran.

BW mengungkit status tersangka kasus dugaan korupsi yang sempat menyeret Eddy Hiariej.

Merespons itu, Yusril sempat melayangkan sindiran balik untuk BW.

Yusril menegaskan Eddy sudah bukan tersangka setelah gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Kita tahu Pak Eddy itu pernah dinyatakan tersangka kemudian beliau mengajukan perlawanan ke pengadilan, pra-peradilan, dan menang dikabulkan. Dia (Eddy) enggak tersangka lagi," ujar Yusril.

Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis kompak membalas Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW).
Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra dan OC Kaligis kompak membalas Tim Hukum Anies-Muhaimin, Bambang Widjojanto (BW). (Tribunnews)

Menurut Yusril, kalau pun Eddy masih menjadi tersangka, itu tidak menjadi masalah.

"Nah andai kata tersangka, ya tidak masalah juga. Siapa yang mengatakan tersangka tidak boleh menjadi ahli?" ujar Yusril.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved