Ramadhan 2024

Jangan Sampai Salah, Ini Cara Menghitung Zakat Fitrah pada Ramadhan 2024

Berdasarkan kalender hijriah yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama (Kemenag), Idul Fitri 2024 akan jatuh pada tanggal 10 April 2024.

Penulis: Tribun Kaltim | Editor: Nisa Zakiyah
Canva/TribunKaltim.co
ZAKAT FITRAH - Ilustrasi. Jangan sampai salah, ini cara menghitung zakat fitrah pada Ramadhan 2024. 

Perhitungan zakat fitrah dengan ajaran Agama Islam yaitu sebesar 1 Sha yang berarti 4 Mud dan untuk 1 Mud bernilai 676 Gram.

Adapun cara menghitung zakat fitrah yang lebih sederhana adalah dengan membayar beras sebanyak 2,5 kilogram.

Sedangkan, untuk jumlah uang yang bisa dibayarkan untuk membayar zakat fitrah sebagai ganti makanan pokok sendiri yaitu harga per kilogram makanan pokok dikali jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline

Misalnya, jika harga 1 kilogram beras yang biasa Anda konsumsi harganya sebesar Rp 18.000 maka tinggal dikalikan 2,5 kilogram sehingga zakat fitrah yang dibayarkan jumlahnya Rp 45.000.

Contoh lain, jika Anda bermukim di kota Bandung, dilansir dari laman baznasjabar.org, diketahui besaran zakat fitrah 2024 di Kabupaten Bandung sebesar Rp 40 ribu per jiwa.

Itu artinya, jika dalam satu rumah terdapat 5 orang atau jiwa, maka Rp 40 ribu x 5 orang = Rp 200 ribu.

Namun, jika dalam satu rumah terdiri dari 3 jiwa, maka zakat fitrah yang dikeluarkan sebesar Rp 40 ribu x 3 = Rp 120 ribu, untuk satu keluarga.

Jika sudah tau perhitungan zakat fitrah, Anda dapat membayarkan zakat fitrah tersebut melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat Anda tinggal.

Namun perlu diingat, saat menyerahkan zakat fitrah dianjurkan membaca niat membayar zakat fitrah.

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah.

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Baznas

Niat Zakat Fitrah Berdasarkan Kategorinya

1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Niat Zakat Fitrah untuk Istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved